Serba Serbi

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bekerja di instansi pemerintah. Foto : republika
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bekerja di instansi pemerintah. Foto : republika

Kampus—Sobat Kampus sering mendengar sebutan ASN, PNS, dan PPPK ? Ketiganya adalah sebutan bagi orang yang bekerja di pemerintah ? Lalu apa bedanya ?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam aparatur sipil negara atau ASN. Jadi ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kendati sama-sama ASN, PNS memiliki perbedaan dengan PPPK. Perbedaan itu antara lain terkait syarat pengangkatan, batas usia, pemberhentian, gaji, dan lain-lain.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut adalah penjelasan perbedaan PNS dan PPPK dari Kementerian PAN dan RB melalui IG @kemenpanrb.

Beda PNS dan PPPK

PNS

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan

PPPK

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakant tugas pemerintahan

(UU No 5/2014 tentang ASN)

Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK

PNS

• Usia minimal 18 tahun

• Usia maksimal 35 tahun

(Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)

PPPK

• Usia minimal 20 tahun

• Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

(Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK