Ini Protokol Kesehatan dan Tata Tertib Ujian SKD STAN, Ikuti Agar tak Dinyatakan Gugur
Kampus—Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN atau STAN mengeluarkan tata tertib bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ujian SKD STAN digelar mulai 30 Juni hingga 5 Juli 2022.
Tata tertib terdiri dari aturan mengenai kedatangan, dokumen yang harus dibawa, aturan berpakaian, apa yang tidak boleh dibawa, dan apa yang tidak boleh dilakukan selama ujian. Pelanggaran atas tata tertib SKD STAN bisa berakibat sanksi peserta seleksi dianggap gugur.
Tata tertib dan protokol kesehatan pelaksanaan SKD dituangkan dalam pengumuman Direktur PKN STAN Nomor : PENG-99/PKN/2022 tanggal : 28 Juni 2022. Berikut adalah pengaturannya.
Tata Tertib Peserta SKD STAN
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Panitia Daerah untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal dimulai.
4. Peserta wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.
Bagi peserta Seleksi Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
5.Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta menggunakan pakaian setelan hitam putih, rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Berikutnya : Peserta tidak diperkanankan