Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J ? Apa Sanksi Bagi Pelakunya
Kampus—Kasus pembunuhan Brigadir J memunculkan dugaan telah terjadinya obstruction of justice. Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami kemungkinan itu.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip dari republika.co.id, Jenderal Sigit mengungkapkan, ada 10 anggota Polri berkepangkatan tinggi lain, yang bersekongkol dengan mantan Kadiv Propam itu, untuk melakukan penghalang-halangan proses pengungkapan kematian Brigadir J.
Kapolri tak membeberkan nama-nama para perwira Polri, yang turut membantu Irjen Sambo dalam melakukan penghambatan proses penyidikan pembunuhan berancana itu. Tetapi, kata Jenderal Sigit, selain Irjen Sambo, ada 10 personel Polri lainnya, yang turut dijebloskan ke sel isolasi khusus.
Jumlah personel kepolisian yang dijebloskan ke sel isolasi maksimal tersebut bertambah dari semula hanya empat orang. Karena, dalam prosesnya, para personel yang diperiksa, pun bertambah. Semula cuma 25 personel, menjadi 31 anggota yang turut diperiksa.
Jenderal Sigit mengatakan, para personel yang diperiksa itu, bersekongkol dengan Irjen Sambo melakukan beragam rekayasa, pembuatan skenario palsu, bahkan sampai pada pembersihan tempat kejadian perkara (TKP), perusakan, dan pelenyapan barang bukti, serta adanya manipulasi fakta kematian Brigadir J.
Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice ? Istilah obstruction of justice sering diartikan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum. Dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, tindakan menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice merupakan suatu perbuatan yang termasuk tindak pidana karena perbuatan demikian dilarang dan diancam dengan pidana bagi subjek hukum yang melanggarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ketentuan yang berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi proses hukum. Disamping diatur dalam ketentuan umum hukum pidana, obstruction of justice juga diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih khusus.
Ketentuan mengenai obstruction of justice ini dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berikutnya : Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)