Serba Serbi

PPATK Telusuri Rekening Irjen Ferdy Sambo, Apa Itu PPATK ? Apa Tugasnya dan Fungsinya ?

PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. Foto : wikipedia
PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun. Foto : wikipedia

Kampus— PPATK kini mendalami dugaan transaksi mencurigakan dalam kasus pembunuhan Birgadir J. Rekening yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J sudah diblokir oleh PPATK.

Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Natsir Kongah membenarkan tim PPATK sedang menelusuri rekening Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, ia belum bisa merinci berapa banyak rekening Ferdy Sambo yang diusut beserta jumlahnya.

"Ya benar (sedang telusuri rekening Ferdy Sambo)," kata Muhammad Natsir seperti dikutip Republika.co.id, Jumat (19/08/22).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Apa itu PPATK ? Apa tugas dan fungsi PPATK ? UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Fungsi PPATK

1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang :

1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4. menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2. meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4. meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5. meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6. menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8. merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10. meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11. mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan

12. meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Susunan organisasi PPATK

1. kepala;

2. wakil kepala;

3. jabatan struktural lain; dan

4. jabatan fungsional.