Serba Serbi

Jangan Sembarangan Bikin Konten Prank ke Polisi, Bisa Dipidana Lho

Pembuat laporan ke aparat kepolisian dapat diancam Pasal 220 KUHP. Ilustrasi. Foto : ist
Pembuat laporan ke aparat kepolisian dapat diancam Pasal 220 KUHP. Ilustrasi. Foto : ist

Kampus—Sobat Kampus suka bikin konten prank di media sosial ? Hati-hati lho, jangan sembarangan kinin konten prank, karena bisa dipindana.

Konten prank yang viral berapa waktu lalu adalah laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Menurut dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Brahma Astagiri SH MH tindakan prank tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah perbuatan yang tidak menghormati fungsi hukum. Terutama fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Fungsi hukum, katanya, adalah sarana dalam mewujudkan keadilan.

“Oleh negara, pintu gerbang penegakan hukum pidana itu diletakkan pada institusi Polri. Nah, kok, dibuat mainan seperti konten prank ini, seolah-olah tidak menghargai sama sekali fungsi kepolisian sebagai fasilitas yang telah disediakan oleh negara,” terangnya seperti dirilis laman unair.ac.id.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Brahma menjelaskan, Pasal 220 KUHP dapat menjadi pasal persangkaan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pasal 220 KUHP berbunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Brahma memaparkan bahwa secara formal laporan KDRT yang dilakukan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan belum diproses. Sehingga kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan tentang urgensi perlunya membawa tindakan prank laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini menjadi tindak pidana.

Akan tetapi, Brahma menilai bahwa prank laporan terhadap fasilitas publik seperti kepolisian ini harus ditindaklanjuti. “Bahkan jika di Eropa yaitu England dan Wales, tindakan semacam ini minimal bisa dikategorikan sebagai anti social behaviour offense atau ASBO karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghargai kepolisian sebagai fasilitas pelayanan publik yang disediakan negara,” jelasnya.

Brahma menilai, meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melakukan klarifikasi dan take down konten prank terhadap kepolisian, kepolisian tetap memiliki wewenang penyelidikan. Adapun unsur-unsur Pasal 220 KUHP yaitu adanya tersangka, melakukan perbuatan memberitahukan tindak pidana, tindak pidana yang diadukan tidak dilakukan atau tidak terjadi, dan sanksi paling lama satu tahun empat bulan.

Akan tetapi, Brahma juga menjelaskan bahwa klarifikasi dan takedown konten prank terhadap kepolisian yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat menjadi alasan peringanan pemidanaan. “Namun sekali lagi apakah perlu diproses pidana atau tidak (tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini, Red), tergantung pendekatan aparat kepolisian,” jelasnya.

Nah Sobat Kampus, belajar dari kasus Baim Wong dan Paula, hendaknya kita berhati-hati dalam membuat konten prank.Kreatif boleh, tapi tetap mengikuti aturan hukum.

Baca juga :

Ini Manfaat Penting Susu Menurut Pakar IPB

Ingin Menurunkan Berat Badan ? Ikuti Lima Langkah Diet yang Aman dan Sehat dari Ahli Gizi UGM

Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM

Overthinking, Apa itu ? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dari Dosen IPB University

Merasa Insecure ? Begini Tips Menghadapinya dari Dosen Psikologi UGM

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com