Info Kampus

Siap-Siap Daftar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim, Ini Syarat Lengkapnya

Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Foto : poltekim
Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Foto : poltekim

KampusSekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) menjadi salah satu incaran siswa. Pendaftaran Sekolah Kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) ini belum dibuka, dan biasanya baru dimulai pada bulan April.

Poltekip merupakan pendidikan Sekolah Kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama empat tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Lulusannya akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Poltekim merupakan pendidikan Sekolah Kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama empat tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Siswa yang berminat untuk masuk Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim bisa bersiap-siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Seleksi yang dilakukan cukup panjang mulai dari Seleksi Administrasi sampai Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan.

Berikut adalah persyaratan masuk Poltekip dan Poltekim tahun 2022 sebagai referensi siswa yang akan melakukan pendaftaran pada tahun 2023.

Kriteria Pelamar Poltekip dan Poltekim

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra/Putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Berikutnya : Persyaratan Pelamar Poltekip dan Poltekim