Info Kampus

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip 2023 Dibuka, Sediakan 610 Formasi

Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip akan menerima 610 taruna dan taruni baru tahun 2023. Foto : poltekim
Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip akan menerima 610 taruna dan taruni baru tahun 2023. Foto : poltekim

Kampus—Pendaftaran sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dibuka. Ada 610 formasi yang disediakan tahun 2023 ini. Pendaftaran dilakukan secara online 1 sampai 30 April 2023.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Pengumuman Nomor SEK.KP.02.04-185 Tentang Seleksi Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip Tahun 2023. Sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip terbuka untuk lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Formasi yang disediakan terdiri dari formasi umum bagi lulusan SLTA /sederajat, formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat, formasi Pegawai, dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat . Berikut adalah persyaratan peserta, formasi, tata cara pendaftaran, dan seleksi Poltekim dan Poltekip tahun 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca


Persyaratan Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekim 2023

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

1. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

2. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

3. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

4. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

5. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;

6. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

7. Tidak sedang menjalani ikatan dinas /pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;

8. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai /formasi pegawai Putra /Putri Papua /Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 dsmpai 11), juga harus memenuhi persyaratan :

1) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);

2) Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;

3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen /unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

4) Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/ Taruni.

Berikutnya : Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip 2023