Info Kampus

Jalur Mandiri Penelusuran Bibit Unggul 3 T-Laboratorium Tridharma UGM 2023, Cek Syarat Lengkapnya

Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka Ujian Mandiri UGM-Jalur Prestasi di antaranya Penelusuran Bibit Unggul 3 T-Laboratorium Tridharma UGM. Foto : ugm
Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka Ujian Mandiri UGM-Jalur Prestasi di antaranya Penelusuran Bibit Unggul 3 T-Laboratorium Tridharma UGM. Foto : ugm

Kampus—Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka Penelusuran Bibit Unggul 3T (PBU 3T)-Laboratorium Tridharma UGM 2023. Jalur seleksi ini merupakan jalur seleksi bagi siswa Kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat yang berasal dari Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang memenuhi kriteria

Berikut adalah syarat umum, syarat khusus, prosedur pendaftaran, dokumen yang harus diunggah, dan jadwal seleksi Jalur PBU 3T-Laboratorium Tridharma UGM 2023. Informasi dihimpun dari laman https://um.ugm.ac.id/.


Syarat Umum Jalur PBU 3T-Laboratorium Tridharma UGM

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Tercatat sebagai siswa kelas kelas terakhir di MA/SMK/MA/sederajat pada saat mendaftar

2. Mempunyai nilai tuntas untuk semua mata pelajaran di Semester 1-5 (nilai aspek pengetahuan lebih besar atau sama dengan Kriteria Ketuntasan Minimal)

3. Mermasuk siswa masuk peringkat 25% terbaik di kelasnya

4. Memiliki sertifikat sebagai juara dalam ajang prestasi yang diakui Puspresnas (apabila ada)

5. Mengikuti wawancara, apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi awal

6. Bersedia mengikuti matrikulasi sebelum memulai kegiatan akademik, apabila dalam seleksi direkomendasikan untuk mengikuti matrikulasi

7. Dibiayai oleh Mitra UGM dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.


Syarat Khusus Jalur PBU 3T-Laboratorium Tridharma UGM

1. Berasal dari Daerah Tertinggal, Terdepan, atau Terluar (3T) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 218/UN1.P/KPT/HUKOR/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 967/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Gadja Mada

2. Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten) telah memiliki MoU dengan UGM dalam hal kerja sama di bidang tridharma dan bersepakat untuk menjadikan daerah tersebut sebagai laboratorium lapangan tridharma UGM

3. Memilih Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah

4. Mempunyai surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), Kepala Dinas Pendidikan, dan KAGAMA setempat yang menyatakan:

a. Pilihan Program Studi sesuai dengan Rencana Pengembangan Keunggulan Daerah

b. Kesanggupan untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan selama Mahasiswa menempuh pendidikan di UGM, termasuk apabila diperlukan matrikulasi.

5. Dalam hal yang akan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan adalah mitra non-Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten), maka surat kesanggupan ini berasal dari mitra penanggung biaya.

Berikutnya : Prosedur Pendaftaran Jalur PBU 3T-Laboratorium Tridharma UGM

Berita Terkait

Image

Alat Radiografi Digital Karya Dosen UGM Siap Diproduksi Massal

Image

20 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi di Indonesia, UGM Peringkat Pertama

Image

Tim UGM Raih Peringkat Kedua Asia di Kompetisi Chem-E-Car

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image