Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di Enam Provinsi
![Ombudsman Republik Indonesia membuka seleksi Kepala Perwakilan 22 Agustus sampai 8 September 2023. Foto : ombudsman](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/68vetg5e2y.jpg)
Kampus—Ombudsman Republik Indonesia membuka seleksi Kepala Perwakilan di enam provinsi. Pendaftaran dibuka 22 Agustus sampai 8 September 2023.
Calon peserta minimal berusia 40 tahun. Calon juga disyaratkan adalah Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya tujuh tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
Baca juga :
KPK Buka Magang untuk Mahasiswa dan Baru Lulus, 40 Orang yang Dibutuhkan | kampus (republika.co.id)
Kartu Prakerja Gelombang 60 Sudah Dibuka, Segera Gabung Sebelum Ditutup | kampus (republika.co.id)
Berikut informasi lengkap Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman berdasarkan Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023.
Formasi Jabatan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman
1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat 1
2. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur 1
3. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo 1
4. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara 1
5. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu 1
6. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara 1
Persyaratan Peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Sehat jasmani
4. Sehat rohani
5. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
7. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftarkan diri dan berkas diterima oleh panitia
8. Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya tujuh tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
9. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
12. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah);
13. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.
Berikutnya : Tata Cara Pendaftaran
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/b3cc124923578ed08ba3c800aed31059.jpg)