
Fenomena Dedi Mulyadi dalam Media Massa
Kolom | 2025-03-12 14:38:04
Hampir setiap hari baik media massa maupun media sosial tidak pernah absen untuk memberitakan sepak terjang gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau lebih di kenal dengan istilah KDM. Termasuk masyarakat ketika mengkonsumsi media yang pertama kali dilihat adalah informasi berita-berita tentang KDM. Seperti kita ketahui KDM adalah salah satu gubernur diantara gubernur-gubernur di Indonesia terpilih lainnya yang resmi memimpin Jawa Barat. Dalam perjalanan tugas-tugasnya banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang selalu pro rakyat Jabar. Mulai dari kebijakannya yang menonaktifkan kepala SMA 6 Depok karena nekad tetap mengadakan studi tour ke Bali sampai dengan pembongkaran lokasi wisata Hibisc Fantasy di puncak Cisarua Bogor.
Fenomena Dedi Mulyadi ini merupakan hal yang berbeda, kegiatan-kegiatannya selalu menggunakan media sosial. Dalam media sosialnya yang sering membagikan unggahan kegiatan-kegiatan KDM (sudah lama semenjak menjadi bupati Purwakarta). KDM sangat dekat dengan rakyatnya, sering berbagi secara spontan, terutama rakyat-rakyat kecil. Selain itu KDM sangat mencintai dan merawat alam lingkungannya, gunung, sungai, tanah dan udara. Saat ini hal yang sering dibagikan pada masyarakat adalah unggahan-unggahan kegiatan aktiftitas resminya sebagai gubernur Jawa Barat.
Tentunya segala kegiatan aktifitasnya sebagai gubernur Jawa Barat tidak terlepas dari sorotan kamera media massa, mengingat aktifitasnya lain daripada yang lain. Tegas, lugas , ramah, terkadang melakukan humor dan selalu solusi atas persoalan-persoalan yang menimpa masyarakat dengan cepatnya diberi eksekusi putusan. Hal ini yang membedakan KDM dengan gubernur-gubernur lainnya. Walaupun KDM mempunyai tim dokumentasinya yang selalu merekam segala kegiatan nya, namun jangan lupa ada juga media-media massa yang selalu memonitor, memberitakan dan mendokumentasikannya berdasarkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam konteks media massa sudah seharusnya, apabila ada suatu peristiwa yang mengandung nilai berita sewajibnya layak untuk diberitakan oleh media massa. Tak terkecuali dengan kegiatan-kegiatan gubernur Jawa Barat KDM. Mungkin bisa saja hampir rata-rata media massa memberitakan tentang KDM dengan fenomenalitasnya. Sehingga berita-berita gubernur lainnya seolah sepi tidak ada informasi berita yang diketahui masyarakat.
Kita sepakat ketika berbicara media massa kita berbicara berita, karena berita merupakan fungsi utama dari media massa yaitu fungsi untuk menginformasikan tentang suatu objek pemberitaan apapun peristiwanya, selama mengandung nilai berita, media wajib untuk menyampaikannya pada masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab media massa. Tentunya pemberitaan yang dilakukan oleh media massa tidak hanya KDM, masih banyak gubernur-gubernur lainnya yang layak untuk diberitakan. Mengingat status kepala daerah gubernur ini status semuanya sama sebagai gubernur-gubernur yang baru terpilih dan dilantik.
Kegiatan-kegiatan gubernur lainnya tetap menjadi prioritas untuk diberitakan, agar seluruh program kerja, kebijakan peraturan pemerintah daerah propinsi, kabupaten dan kota dapat tersosialisasikan pada masyarakat dan diketahui oleh masyarakat melalui media massa secara menyeluruh.
Fungsi media massa yang seharusnya
Sebagai Pers nasional media massa wajib menjalankan kewajibannya berdasarkan UU no 40 tahun 1999, kode etik jurnalistik, pedoman media siber. Bahwa media massa menjalankan fungsi-fungsinya meliputi fungsi : informasi, Pendidikan kontrol dan hiburan. Beberapa hal sebagai pengingat dalam fungsi-fungsi ini secara garis besar mencakup,
Pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selanjutnya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar.
Dalam proses liputannya, wajib menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat dan asa praduga tidak bersalah. Wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Selanjutnya pers wajib memberikan informasi yang akurat, berimbang berdasarkan fakta-fakta.
Dalam kebebasan pers yang dianutnya, media massa harus mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku. Dalam kode etik ini mengatur prinsip-prinsip profesionalisme jurnalis yaitu akurasi, objektivitas, netralitas dan keberimbangan.
Harapannya media massa tetap konsisten dalam menjalankan fungsinya, untuk seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk pemberitaan kegiatan para gubernurnya. Serta berpegang teguh dalam menjaga etika dan profesionalismenya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook