Info Kampus

Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Unnes Sudah Dibuka, Ini Info Lengkapnya

Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Prestasi tahun 2023. Foto : unnes
Universitas Negeri Semarang (Unnes) membuka pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Prestasi tahun 2023. Foto : unnes

Kampus— Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Unnes sudah dibuka. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 1 Maret sampai 9 Juni 2023.

Seleksi Mandiri Universitas Negeri Semarang (SM-Unnes) Jalur Prestasi adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru jenjang Sarjana dan Diploma 3 yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Negeri Semarang. SM-Unnes Jalur Prestasi tahun akademik 2023/2024 bertujuan untuk meningkatkan mutu input mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang dan sebagai bentuk penghargaan kepada siswa yang memiliki prestasi luar biasa atau juara dalam bidang olahraga, seni, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan.

Berikut adalah persyaratan, biaya, tata cara pendaftaran, pilihan prodi, dan ketentuan hasil seleksi Jalur Prestasi Unnes tahun 2023. Informasi dihimpun dari laman penerimaan.unnes.ac.id.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Persyaratan Umum Jalur Prestasi Unnes

1. Siswa SMA/MA/SMK/MAK yang pada tahun 2023 terdaftar aktif di kelas XII/XIII, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.

2. Sanggup mematuhi Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta memenuhi semua persyaratan sebagai mahasiswa Unnes, termasuk sanggup membayar biaya belajar berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) rendah (kategori I atau II), biaya hidup selama masa studi, dan lain-lain

3. Menandatangani di atas materai Rp 10.000 surat kesanggupan berprestasi selama masa studi yang akan dievaluasi tim.

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Unnes

1. Memiliki salah satu prestasi atau memiliki sertifikat/surat keterangan:

a. Juara I, II dan III (memperoleh sertifikat, piala atau medali emas, perak dan perunggu) minimal tingkat Nasional dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

b. Juara I (memperoleh sertifikat, piala atau medali emas) minimal tingkat provinsi dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, olimpiade/lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

c. Mempunyai keahlian/kemampuan luar biasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga, yaitu hafal Alquran minimal 20 juz untuk muslim atau prestasi keagamaan lain untuk non muslim, penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (individu atau kelompok maksimal 3 orang).

d. Pernah menjabat sebagai Ketua OSIS/Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) yang berprestasi selama menempuh studi di SMA/MA/SMK/MAK.

e. Juara/prestasi olahraga yang diakui adalah juara untuk cabang olahraga nomor perorangan untuk beladiri, tenis lapangan, tenis meja, bulutangkis, panahan, atletik, renang, e-sport dan sepak takraw yang diselenggarakan oleh KONI, Kemdikbud dan merupakan kejuaraan resmi yang diketahui dan dibuktikan dengan surat pengantar oleh induk organisasi olahraga.

f. Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, fotografi; juara untuk kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal terdiri 10 orang), tari (berpasangan) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya yang relevan.

g. Juara olimpiade/lomba mata pelajaran yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.

h. Juara lomba keagamaan yang diakui adalah juara MTQ atau lainnya yang bersifat perorangan yang diselenggarakan oleh Kemenag, Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya.

i. Bukti sertifikat, piagam kejuaraan atau surat keterangan sesuai bidang prestasi/kemampuan luar biasa pada huruf a sampai h harus disahkan oleh Kepala Dinas setempat atau pejabat/pengampu yang berwenang.

2. Lulus Ujian Tulis Tes Bahasa Inggris dan Tes Potensi Akademik (TPA).

Berikutnya : Waktu Pendaftaran Jalur Prestasi Unnes