News

Sudah Lulus SNMPTN 2022 di Universitas Udayana, Status Kelulusan 62 Siswa Dibatalkan

Universitas Udayana membatalkan status kelulusan 62 siswa karena ada perbedaan nilai rapor dengan nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Foto : unud.ac.id
Universitas Udayana membatalkan status kelulusan 62 siswa karena ada perbedaan nilai rapor dengan nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Foto : unud.ac.id

Kampus—Sudah lulus SNMPTN 2022 jangan gembira dulu, karena ada tahap verifikasi berkas yang bisa membatalkan kelulusan. Universitas Udayana membatalkan status kelulusan 62 siswa karena ada perbedaan nilai rapor dengan nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang disebabkan adanya kekeliruan input data dari pihak sekolah.

Seperti dikutip dari laman unud.ac.id pada Sabtu (15/05/2022) pembatalan status kelulusan siswa itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: B/49/UN14/TM.00.03/2022 yang ditandatangani Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara pada 11 Mei 2022. Dalam Pengumuman itu disebutkan bahwa 62 calon yang masuk dalam daftar proses registrasinya ditunda.

Siswa-siswa yang namanya masuk daftar dinyatakan Tidak Dapat Melanjutkan Proses Registrasi Sebagai Mahasiswa Baru dan Status Kelulusannya Dibatalkan. Tidak hanya itu, untuk sekolahnya akan dikenakan sanksi di Black List dalam penerimaan SNMPTN tahun depan. Namun bila ada ada tuntutan dengan bukti dari berbagai pihak yang merasa dirugikan maka Universitas Udaya akan meninjau kembali keputusan tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ke-62 siswa yang dibatalkan kelulusannya di SNMPT 2022, berasal dari berbagai daerah di Tanah Air. Antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Lampung, Kediri, Banjarmasin, Madiun, Denpasar, dan lainnya.

Berikut adalah pengumuman lengkap Rektor Udayana yang membatalkan kelulusan siswa jalur SNMPTN 2022.

PENGUMUMAN Nomor: B/49/UN14/TM.00.03/2022

Diumumkan kepada semua calon mahasiswa baru Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2022 yang proses registrasinya ditunda karena adanya perbedaan Nilai Rapor dengan Nilai Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang disebabkan adanya kekeliruan input data dari pihak sekolah sebagaimana data terlampir atas nilai saudara yang diinput ke PDSS. Sesuai dengan hasil Verifikasi Rapor yang sudah dilakukan, maka berikut ini diputuskan dengan memperhatikan kebijakan LTMPT terkait proses seleksi yang mengutamakan kejujuran dan ketelitian, yaitu:

1. Siswa-siswa pada daftar nama terlampir dinyatakan Tidak Dapat Melanjutkan Proses Registrasi Sebagai Mahasiswa Baru dan Status Kelulusannya Dibatalkan, kemudian untuk sekolahnya akan dikenakan sanksi di Black List dalam penerimaan SNMPTN tahun depan. Bilamana ada tuntutan dengan bukti dari berbagai pihak yang merasa dirugikan maka keputusan ini akan ditinjau lagi sebagaimana mestinya.

2 Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah dibayarkan oleh calon mahasiswa akan dikembalikan 100% dengan mengisi Google Form secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormSNMPTN2022 selambat-lambatnya tanggal 23 Mei 2022.

Demikian disampaikan agar menjadi maklum dan dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rektor, 11 Mei 2022

I Nyoman Gde Antara

NIP 196408071992031002

Pengumuman tersebut dimuat dalam laman www.unud.ac.id dan twitter @UdayanaUniv.

Baca juga :

Universitas Brawijaya Terima Mahasiswa Terbanyak di SNMPTN 2022, Ini Daftar Penerimaan 20 PTN

20 Prodi Saintek Paling Ketat di SNMPTN 2022, Bagaimana Keketatannya di SBMPTN ?

Tips Agar Baterai HP Awet Saat Tethering Seharian

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com