Info Kampus

Ini Info Lengkap PPDB 2022 Jabar Jenjang SMA dan SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2022  jenjang SMA dan SMK dimulai pada 6 Juni 2022. Foto : ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2022 jenjang SMA dan SMK dimulai pada 6 Juni 2022. Foto : ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2022 sudah dibuka beberapa waktu lalu. PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022.

Kepada Dinas Kependidikan Pemprov Jabar Dedi Supandi, ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB Jabar 2022 tidak menggunakan ranking rapor. Selain itu ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.

"Tanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%," jelas Dedi Supandi seperti dikutip dari laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jalur afirmasi , jelas Dedi terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. Jika di tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi.

Berikutnya adalah pengaturan PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA dan SMK.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022

Umum

• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah (jazah dapat diserahkan setelah terbit/tgl 16-17 Juni)

• Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir

• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

• КТР KTP

• Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

• Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua


Khusus

• Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

• Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

• Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

• Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, minimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19

Next : Kuota Jenjang SMA

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image