Sekolah

Ada Komplain PPDB Jabar 2022 ? Ini Tata Cara Melakukan Pengaduan

Calon peserta didik baru bisa menyampaikan keluhan terkait dengan pelaksanaan PPDB Jabar 2022. Foto : republika
Calon peserta didik baru bisa menyampaikan keluhan terkait dengan pelaksanaan PPDB Jabar 2022. Foto : republika

Kampus— Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) sudah dimulai. Untuk jenjang SMA dan SMK hasil PPDB tahap 1 akan diumumkan pada 20 Juni 2022. Sedangkan pendaftaran PPDB tahap 2 akan dilaksanakan 23-30 Juni 2022.

Calon peserta didik melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2022 secara online melalui link https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/. Peserta didik yang mengalami kendala jaringan atau di daerah blank spot (tak ada koneksi internet) bisa melakukan pendaftaran di sekolah tujuan.

Bagaimana jika calon peserta didik baru (CPDB) mengalami masalah terkait dengan PPDB ? Dinas Pendidikan Provinsi Jabar mengatur prosedur penyelesaian masalah PPDB. Penyelesaian masalah dilakukan secara berjenjang tergantung pada persoalannya. Berikut adalah pengaturannya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca juga : Ini Info Lengkap PPDB 2022 Jabar Jenjang SMA dan SMK

Penyelesaian 1

Di Satuan Pendidikan (masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB, daftar ulang)

Penyelesaian 2

Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (masalah pendaftar dari luar provinsi/lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT tingkat satuan pendidikan, pelanggaran di tingkat satuan pendidikan)

Penyelesaian 3

Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (masalah terkait OPD lain, pelanggaran tingkat Cabang Dinas Pendidukan wilayah, kuota antarprovinsi)

Waktu Pengaduan

Penyampaian pengaduan/permasalahan/ kesalahan input yang disampaikan ke satuan pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, dan Dinas Pendidikan, paling lambat disampaikan 3 x 24 jam pada masa verifikasi pada setiap tahap PPDB.

Syarat Penyampaian Pengaduan

1. Prioritas pelapor orangtua siswa/ siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi surat kuasa, tanda tangan di atas materai

2. Menyerahkan/ mengupload fotocopy identitas pelapor

3. Mengisi formulir pengaduan

4. Menyertakan foto bukti permasalahan diupload di media layanan pengaduan

Baca juga :

PPDB Jabar 2022 : Peserta di Daerah Blank Spot Bisa Mendaftar Langsung ke Sekolah Tujuan

Ini 30 Sekolah Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK

Daftar 50 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi

Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail kampus.republika@gmail.com

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image