Kemdikbudristek dan LPDP Luncurkan Beasiswa untuk Guru Pendidikan Khusus
Kampus—Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi guru pendidikan khusus (Diksus) untuk mengikuti program beasiswa microcredential bidang Universal Design for Learning secara daring. Program beasiswa kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ini berupa pendidikan non-gelar dari perguruan tinggi luar negeri.
Beasiswa diberikan untuk meningkatkan profesionalitas, kompetensi teknis dan non-teknis guru jenjang SLB dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif khususnya dalam bidang Understanding Inclusion Through Universal Design for Learning (Pemahaman Inklusi melalui Universal Design for Learning). Program ini akan dilaksanakan pada September 2022. Pendaftaran Program ini dibuka mulai 25 Juli sampai 15 Agustus 2022.
Sasaran dan program beasiswa microcredential adalah guru pada satuan pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, pada sekolah luar biasa (SLB) dan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI).
Skema Program
Program beasiswa microcredential bidang Universal Design for Learning ini berupa pendidikan non-gelar dari perguruan tinggi luar negeri guna meningkatkan profesionalitas, kompetensi teknis dan non-teknis guru jenjang SLB dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif khususnya dalam bidang Understanding Inclusion Through Universal Design for Learning (Pemahaman inklusi melalui Universal Design for Learning). Program ini dilaksanakan secara daring bekerjasama dengan Michigan State University, Amerika.
Pelaksanaan program terbagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Pembekalan berupa Peran Universal Design for Learning dalam layanan pendidikan PDBK, Praktik pendidikan inklusif dan Penelitian Tindakan Kelas.
2. Training Universal Design for Learning bagi guru SLB dan SPPI dari pakar Universal Design for Learning, Michigan State University.
3. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Berikutnya : Persyaratan Umum