Serba Serbi

Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Tituler Letkol, Apa Itu Pangkat Tituler ? Bagaimana Aturannya ?

Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Foto : @corbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier. Foto : @corbuzier

Kampus—Ramai diberitakan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," katanya melalui akun Twitter @corbuzier dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/12/22).

Apa itu pangkat tituler ? Bagaimana pengaturan mengenai pangkat tituler ?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Misalnya mayor tituler , berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Istilah prajurit tituler muncul dalam Permen No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 5 Permen itu disebutkan setiap prajurit diberi pangkat. Pangkat menurut sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Aturan yang lebih rinci mengenai pangkat tituter ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Dalam Permen itu disebutkan pertimbangan memberikan pangkat tituler karena pangkat-pangkat militer efektif belum mencukupi segala kebutuhan yang timbul berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dilingkungan Angkatan Perang. Karena itu perlu diadakan pangkat-pangkat militer yang bersifat khusus di samping pangkat-pangkat militer efektif;

Berikut : Pengaturan pangkat tituler dalam Permen Nomor 36 Tahun 1959.