Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri Paling Lambat Akhir Januari 2023
Kampus—Bagi sarjana lulusan perguruan tinggi luar negeri (PTLN) ada kewajiban penyetaraan ijazah dan konversi nilai Indeks Kumulatif (IPK). Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek mengumumkan akan menerapkan Surat Keputusan (SK) Hasil Penilaian Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai luaran (output) layanan konversi nilai IPK yang diusulkan terpisah dengan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri, selambat-lambatnya per 31 Januari 2023.
Pemberitahuan Masa Transisi Luaran Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan PTLN disampaikan melalui Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Gunani Partiwi. Dalam pengumuman yang dimuat dalam laman resmi Ditjen Dikti itu disebutkan SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada sistem dan dapat diunduh secara mandiri pada laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln). Surat Keterangan Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK yang terbit sebelum tanggal 31 Januari 2023 dinyatakan sah dan berlaku.
“Verifikasi keabsahan SK Hasil Penilaian Konversi Nilai IPK dilakukan dengan memindai Quick Response Code (QRCode) yang tertera pada SK dan ijazah perguruan tinggi luar negeri, di mana pada transkrip akademik tercantum nilai kumulatif (grade point average) atau memiliki nilai (grade) dan kredit pada tiap mata kuliah, agar mengusulkan konversi nilai IPK bersamaan dengan usulan penyetaraan ijazahnya,” begitu bunyi surat pemberitahuan itu.
Baca juga :
Daftar Lengkap Penerima Anugerah Diktiristek 2022, Cek Dari Kampusmu
Ditjen Dikti Gelar Program Matching Fund dan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Tahun 2023
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tambah Empat Guru Besar Baru
Mau Beasiswa S2 dan S3 Berbiaya Penuh di Malaysia ? Yuk Intip Syaratnya
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.