Besok Pendaftaraan Pantarlih Ditutup, Apa Itu Pantarlih ? Berapa Gajinya ?

Serba Serbi  
Pantarlih membantu melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Ilustrasi. Foto : kpu
Pantarlih membantu melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Ilustrasi. Foto : kpu

Kampus—Besok Selasa 31 Januari 2024 adalah batas waktu pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Partarlih dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing. Apa Itu Pantarlih ? Berapa gaji Pantarlih ?

PKPU No 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 menyebutkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga :

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Apa Itu PPS ? Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Pemilu 2024

Segini Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024, Masa Kerjanya 15 Bulan

Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.


Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Berikutnya : Syarat untuk Menjadi Pantarlih Pemilu 2024

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image