Ingin Ikut Jalur Mandiri IPB Melalui SM-IPB ? Cek Persyaratan, Materi Ujian, dan Jadwalnya
Kampus—Sobat Kampus ingin ikut jalur mandiri IPB ? Sebaiknya mempersiapkan diri dengan mengetahui persyaratan, materi ujian, dan jadwalnya sejak dini.
IPB memiliki beberapa jalur seleksi mandiri, salah satunya adalah Seleksi Masuk IPB (SM-IPB).SM-IPB dilakukan dengan dua pilihan metode seleksi. Pertama SM-IPB Skor UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). Kedua SM-IPB ujian online yang dilaksanakan secara “online”dari rumah masing-masing.
SM-IPB berlaku untuk kelas reguler dan kelas Internasional gelombang 2.
Baca selengkapnya :
Kelas Internasional IPB Sudah Dibuka, Cek Syarat, Daya Tampung, Jadwal, dan Cara Pendaftaran
Seleksi Mandiri Jalur Prestasi Internasional dan Nasional (PIN) IPB University Segera Dibuka
Persyaratan dan Ketentuan Peserta SM-IPB Tahun 2023
1. Peserta adalah lulusan SMA/MA/SMK Tahun 2021, 2022, atau 2023.
2. Peserta untuk jalur ujian online berasal dari SMA/MA/SMK semua jurusan (Merdeka Bertanggung Jawab)
3. Peserta untuk jalur skor UTBK berasal dari SMA/MA/SMK berbagai jurusan namun harus memiliki skor UTBK Tahun 2023.
4. Peserta harus sehat jasmani dan rohani.
5. Pendaftaran dilakukan melalui laman pendaftaran.admisi.ipb.ac.id
6. Peserta SM-IPB harus memilih satu atau dua program studi yang ditawarkan.
7. Peserta diperkenankan memilih pilihan ketiga yaitu pilihan IPB dimana apabila peserta tidak diterima di pilihan 1 dan pilihan 2 maka bersedia dipilihkan oleh IPB selama nilainya memenuhi persyaratan.
8. Peserta SM-IPB kelas internasional wajib mengunggah sertifikat TOEFL min. skor 500 /IELTS min. skor 6 dan mengikuti tes SM-IPB dalam bahasa Inggris.
9. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu (ujian online) dan Rp 300 ribu (Skor UTBK)
10. Siswa membayar biaya pendaftaran pada bank BNI, BSI, BRI, BTN, Mandiri, BJB, BJB Syariah, atau Mega Syariah. Tata cara pembayaran dapat dilihat pada https://admisi.ipb.ac.id/tatacarabayar/
11. Uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
12. Calon mahasiswa baru dianggap resmi sebagai mahasiswa baru jika sudah melakukan registrasi online dan melakukan pembayaran biaya UKT
Berikutnya : Materi SM-IPB - Ujian Online