Universitas Brawijaya Anugerahkan Erick Thohir Doktor Honoris Causa, Apa Itu Doktor Honoris Causa ?

Kampus—Universitas Brawijaya (UB) memberikan gelar Doktor Honoris Causa (Doktor Kehormatan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pengukuhan gelar Doktor Honoris Causa Bidang Manajemen Strategis kepada Erick Thohir dilaksanakan di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (03/03/2023). Apa itu gelar Doktor Honoris Causa ? Siapa yang berhak mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa ?
Pengaturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa dimuat dalam Pemendikbud No 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Dalam Permendikbud itu disebutkan Doktor Honoris Causa adalah adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan. Perguruan Tinggi dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing.
Perguruan Tinggi yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa harus memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan/atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
Yang Bisa Diberikan Gelar Doktor Honoris Causa
Gelar Doktor Honoris Causa diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang:
1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
4. Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
Berikutnya : Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
