Sekolah

PPDB Jatim Tahap II SMA Jalur Prestasi Nilai Akademik, Cek Kuota, Mata Pelajaran, dan Penilaian

PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik khusus untuj jenjang SMA. Ilustrasi. Foto : pemprov Jatim
PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik khusus untuj jenjang SMA. Ilustrasi. Foto : pemprov Jatim

Kampus—Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II jenjang SMA Jalur Prestasi Nilai Akademik dibuka 24 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023. Jalur Akademik mempunyai keketentuan kuota, aturan mata pelajaran yang digunanakan, ketentuan penilaian, dan jadwal yang harus diketahui calon peserta didik baru (CPDB).

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik dilakukan dengan login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah.

Baca juga : Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftarnya

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Berikut adalah kuota, pilihan sekolah, mata pelajaran yang digunakan, panduan penilaian , jadwal, dan cara pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap II Jenjang SMA Jalur Prestasi Nilai Akademik. Informasi dioleh dari laman ppdbjatim.net/.


Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023

1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% ari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona



Pilihan Sekolah Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023

1. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau dua di dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan

2. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona

Mata Pelajaran yang Digunakan Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3. Bahasa Indonesia

4. Matematika

5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

7. Bahasa Inggris



Panduan Penilaian Jalur Prestasi Nilai Akademik PPDB Jatim 2023

1. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester satu sampai dengan semester lima dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal)

2. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi

3. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir

4. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh

5. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal

6. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari satu SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur

7. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK)

8. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

9. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50%, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20%, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30%.

10. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA

Baca juga :

PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Tahapan, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Pengumuman PPDB Jatim 2023 Hari Ini, Begini Cara Melihat Hasil Seleksi dan Daftar Ulang

Berikutnya : Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap II

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image