Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim Tahap IV Dibuka 1 Juli, Cek Jadwal dan Ketentuan Seleksi
Kampus—Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV mulai 1 Juli 2023. Waktu pendaftaran berpengaruh pada seleksi peserta jalur zonasi.
Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim Tahap IV dibuka mulai pukul 01.00-23.59 WIB. Pendaftaran hanya berlangsung selama dua hari hingga 2 Juli 2023. Berikut adalah jadwal Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 tahap IV.
Baca juga : PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Tahapan, Cara Daftar, dan Jadwalnya
Cara Pendaftaran Jalur Zonasi SMK dalam PPDB Jatim 2023 Tahap III
Jadwal Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV
1. Pendaftaran 1 - 2 Juli 2023 01.00 - 23.59 WIB
2. Penutupan 2 Juli 2023 23.59 WIB
3. Pengumuman 3 Juli 2023 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru 3 Juli 2023 08.00 - 23.59 WIB
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan 3 - 4 Juli 2023 09.00 - 16.00 WIB
Ketentuan Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% dari pagu sekolah.
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
1. bencana alam, dan/atau
2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
a. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
b. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut cara pendaftarannya :
Cara Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN
2. Memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan
3. Mengunduh bukti pendaftaran Jalur Zonasi
4. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya
5. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui situs ppdb.jatimprov.go.id
6. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seleksi Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV didasarkan pada domisili, usia calon peserta, dan waktu pendaftaran.
Kriteria Seleksi Jalur Zonasi SMK dalam PPDB Jatim 2023 Tahap IV
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Informasi mengenai Jalur Zonasi SMK dalam PPDB Jatim 2023 Tahap IV dapat diikuti di laman ppdb.jatimprov.go.id.
Baca juga :
Login ke Situs ppdb.jatimprov.go.id untuk Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap I
20 SMAN Terbaik di Jawa Timur Versi UTBK, Referensi untuk PPDB Jatim 2023
Daftar 30 Sekolah Terbaik di Jatim Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK Versi LTMPT
Klik Link ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Hari Ini
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com