Login ke Situs ppdb.jatimprov.go.id untuk Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap I
Kampus—Pendaftaran PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK Tahap I dibuka mulai Senin 19 Juni 2023 pukul 01.00 WIB. Calon Peserta Didik Baru login ke situs ppdb.jatimprov.go.id untuk melakukan Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap I.
Ada lima tahap PPDB Jatim 2023 yang akan dimulai pendaftarannya pada 19 Juli 2023. PPDB Jatim 2023 tahap I dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
Pendaftaran berlangsung hanya dua hari sampai 20 Juni 2023 pukul 23.59 WIB. Pengumuman hasil PPDB Jatim tahap 1 dilaksanakan pada 23 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.
Baca juga : PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA dan SMK, Cek Tahapan, Cara Daftar, dan Jadwalnya
Berikut adalah ketentuan, tata cara pendaftaran, dan jadwal PPDB Jatim 2023 jenjang SMA dan SMK tahap I. Informasi diolah dari laman ppdbjatim.net/.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7%, anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% dari pagu sekolah;
3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
• Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, atau
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id, atau
• Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id, atau
• Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id, atau
• Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau Z, atau
• Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id, atau
• Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Jalur afirmasi penyandang disabilitas hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas dengan kategori disabilitas ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, dan atau Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda) calon peserta didik serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
12. Sekolah yang dituju dapat membentuk Tim Asesmen bagi calon peserta didik baru untuk menentukan kelompok difabel calon peserta didik dan untuk menentukan layak diterima di sekolah tersebut;
13. Dalam hal calon peserta didik baru mendaftar melalui jalur disabilitas tidak diterima, maka tidak dapat mendaftar di jalur pada tahap selanjutnya.
14. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah;
15. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi hasil lomba.
16. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Perpindahan Orang tua/Wali
1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2%, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah;
3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
a. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
b. Surat Keterangan Domisili.
4. Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 poin 1 adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut bersekolah di SMP/Sederajat.
5. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud pada nomor 3 adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.
6. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 poin 2 diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
7. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.
8. Surat Keterangan Domisili pada nomor 6 dan 7, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
9. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan;
10. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan, yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan langsung tempat orang tua/wali bertugas. Diprioritaskan bagi anak nakes yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan COVID-19;
11. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
12. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja.
13. Surat Keterangan Domisili pada nomor 11 dan domisili sesuai dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada nomor 12, tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.
14. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih satu sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
15. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
16. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan
17. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur prestasi hasil lomba; dan
18. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Ketentuan PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Hasil Lomba
1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% dari pagu sekolah;
3. Kuota ketua OSIS sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
4. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak satu calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK
5. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya;
6. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur prestasi hasil lomba dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
7. Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
8. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona;
9. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih satu sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
10. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
b. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
c Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
d. Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
e. Kompetisi Robotika
f. Lomba bidang akademik lainnya
Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
• Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
• Prestasi bidang olahraga:
1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
5. Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
7. Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
9. Paragames Olahraga Nasional
10.
• Prestasi bidang Keagamaan:
1. Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
2. Hafiz Qur'an
• Prestasi bidang Pramuka.
• Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
• Delegasi Sekolah
• Golden ticket bagi calon peserta didik baru yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan.
• Golden ticket bagi calon peserta didik baru penghafal Al-Qur’an, dalam rangka menjaring calon peserta didik baru yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia.
11. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
• Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
• Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
• Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
• Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal atau pejabat yang berwenang untuk melakukan verifikasi dan legalisasi; dan
• Apabila di dalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
12. Prestasi/penghargaan diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di jenjang SMP/Sederajat; dan
13. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 12 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya : Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023