Pendaftaran Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat Lengkapnya

Kampus—Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 dibuka mulai Senin (21/8/2023). Seleksi calon anggota LPSK 2024- 2029 terbuka bagi Warga Negara Republik Indonesia terbaik yang berasal dari unsur individu, profesional, maupun tokoh masyarakat.
”Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024- 2029 mengundang Warga Negara Republik Indonesia terbaik yang berasal dari unsur individu, profesional, maupun tokoh masyarakat yang mempunyai pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akademisi, Advokat serta Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menjadi Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029,” begitu kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2020 Dr Dhahana Putra melalui Surat Nomor P-001/PANSEL/LPSK/08/2023.
Menurut UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Baca juga : Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ? | kampus (republika.co.id)
Persyaratan Calon Anggota LPSK
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat lima tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun
5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024- 2029 dibuka mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai 8 September 2023.
Cara Pengiriman Berkas Pendaftaran Calon Anggota LPSK
1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029, di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Jakarta Timur 13750 pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB (hari kerja).
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi
3. Melalui email ke alamat: pansel2024-2029@lpsk go.id (berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya); atau
4. Melalui whatsapp pada nomor 0822-1194-8715 (berkas fisik diserahkan pada saat tahapan seleksi selanjutnya).
Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Pantia Seleksi selambat-lambatnya tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.
Berikutnya : Berkas Permohonan
