News

Alat Radiografi Digital Karya Dosen UGM Siap Diproduksi Massal

Guru Besar FMIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Gede Bayu Suparta dan alat Radiografi Sinar-X Fluoresens Digital (RSFD) temuannya. Foto : ugm

Kampus— DDR Madeena, alat Radiografi Sinar-X Fluoresens Digital (RSFD) karya dosen UGM siap diproduksi massal dan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan. Alat yang bisa digunakan untuk pelayanan skrining medis, medical check-up (MCU), layanan kedaruratan (ekstrimitas) dan diagnostik ini merupakan hasil riset Guru Besar bidang Ilmu Fisika Citra, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Gede Bayu Suparta.

DDR merupakan akronim dari Direct Digital Radiography, sedangkan Madeena berasal dari semangat ‘Made-in-Ina (buatan Indonesia) yang dilafalkan dengan ‘Madeena’. Penelitian tentang RSFD ini telah ia lakukan sejak tahun 1990, bahkan ketika teknologi komputer dan internet belum berkembang sepesat sekarang. Dengan bantuan berbagai skema riset yang dibiayai oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) saat itu, Riset RSFD secara intensif dilakukan sejak tahun 2000 di Departemen Fisika FMIPA UGM bersama mahasiswa dan mitra risetnya.

“Semoga alat ini bisa menjadi penyemangat para peneliti UGM, karena memang proses komersialisasi hasil riset itu sangat sulit, mahal, lama, dan melelahkan,” kata Bayu, Kamis (28/11/2024) seperti dilansir laman UGM.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Bayu bercerita mengenai kendala perizinan yang harus dihadapi oleh DDR Madeena saat menjalani proses hilirisasi saat pandemi Covid-19 melalui program Task Force Riset dan Inovasi Teknologi Penanganan Covid-19 (TFRIC-19) tahun 2021. “Sebetulnya pada tahun 2020, RSFD masuk ke dalam 40 teknologi untuk menanggulangi resiko Covid-19, namun proses hilirisasinya terhenti karena BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dilebur menjadi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) pada tahun 2022,” tutur Bayu.

Sejak tahun 2022 itulah, proses hilirisasi DDR Madeena dilanjutkan oleh PT Madeena Karya Indonesia, yang berhasil mengantarkannya mendapat ijin edar sebagai Alat Kesehatan Dalam negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan Nomor 21501220581 tanggal 17 November 2022 untuk jenis produk Medical Image Digitizer (MMD), dengan nama dagang ‘Madeena X-Ray Medical Diagnostic Equipment. Sebagai tambahan, DDR Madeena juga sudah mendapatkan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan nilai 57,62 % dan sudah tersedia di e-katalog nasional. Jadi jika ada pengadaan MMD menggunakan dana APBN, APBD, atau dana pemerintah lainnya, maka diwajibkan membeli produk ini. “Dengan pencapaian ini, tugas saya sebagai akademisi dan peneliti untuk mengawal hasil riset hingga masuk tahap komersialisasi sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan calon pengguna, bayu mengaku melakukan uji beta (beta testing) dan teleradiologi untuk menguatkan citra mutu produk dalam negeri yang sebetulnya sama dengan produk luar. Bahkan untuk meyakinkan stakeholder-nya, PT Madeena Karya Indonesia telah berupaya melakukan proses beta testing yang melibatkan relawan pasien manusia di Klinik Pratama yang dikelola Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Ganesha (FK Undiksha), Singaraja, Bali.

Beta testing menunjukkan hasil yang positif karena DDR Madeena terbukti mampu menghasilkan citra radiografi thorax maupun ekstrimitas yang dapat dibaca oleh dokter spesialis radiologi. Karena hal inilah, FK Undiksha memberikan surat rekomendasi bahwa alat DDR Madeena aman untuk dipakai dan dapat dioperasikan tidak hanya di rumah sakit, tetapi juga di Puskesmas dan Klinik Pratama.

Kelengkapan fasilitas yang dimiliki oleh DDR Madeena seperti proteksi radiasi ruang timbal knock-down, DICOM viewer, sistem pengarsipan PACS, serta teleradiologi menyebabkan citra dari alat DDR Madeena dapat dikirim dan dibaca langsung oleh dokter spesialis tanpa perlu datang ke lokasi layanan. Proses pembacaan radiograf oleh dokter spesialis radiologi dapat dilakukan secara daring dari mana saja, kapan saja, dan tidak tergantung pada homebase-nya. DDR Madeena tentunya sangat mendukung transformasi digital di bidang kesehatan seperti yang diamanatkan pada UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2024.

“Alat ini tentunya akan meningkatkan layanan kesehatan yang menjangkau seluruh negeri, sepanjang tersedia fasilitas internet dan koneksi ke cloud data storage,” jelas Bayu. (*)

Berita Terkait

Image

20 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi di Indonesia, UGM Peringkat Pertama

Image

Tim UGM Raih Peringkat Kedua Asia di Kompetisi Chem-E-Car