Komisi Informasi DKI dan Universitas Esa Unggul Bahas Urgensi Perda KIP

Kampus—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul (UEU) menggelar talkshow bertema “Urgensi Perda Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Jakarta”, Senin (07/07/2025).
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Ferid Nugroho dalam acara Komisi Informasi DKI Goes To Campus mengatakan pihaknya terus memperluas edukasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda dan kalangan akademisi.
Dalam sambutannya, Ferid Nugroho menekankan pentingnya hak atas informasi yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Siapa yang menguasai informasi, akan memenangkan segalanya. Maka, mahasiswa harus jadi garda terdepan dalam mengawal keterbukaan informasi,” tegas Ferid di kampus UEU.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi dengan Universitas Esa Unggul yang dinilainya strategis dalam membangun kesadaran literasi informasi sejak dini.
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UEU, Erna Febriani, menyampaikan bahwa sinergi antara kampus dan lembaga publik seperti KI DKI sangat penting dalam menanamkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu-isu publik.
“Masih banyak informasi seolah ditutup-tutupi. Di sinilah peran mahasiswa untuk aktif bertanya dan menggali, termasuk memanfaatkan mekanisme yang disediakan oleh UU KIP,” ujarnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali yang menjadi narasumber menguraikan bahwa perjalanan panjang lahirnya UU KIP harus dilanjutkan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai implementasi nyata di daerah.
“UU KIP memastikan semua informasi bersifat terbuka, kecuali informasi dikecualikan di Pasal 17, seperti informasi pribadi, rahasia negara, atau perusahaan. Namun, perda akan memperkuat budaya transparansi, bukan hanya kewajiban administratif,” jelasnya.
Menurutnya, Perda akan memastikan badan publik dari tingkat provinsi hingga RT/RW benar-benar menjalankan pelayanan informasi publik secara proaktif dan partisipatif.
"Dengan perda,kewajiban akan naik kelas menjadi budaya yang melekat dalam tata kelola Pemerintahan," tambah Aang.
Aang juga mengajak mahasiswa untuk melakukan uji akses informasi publik di badan publik DKI Jakarta yang kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Senada dengan jurnalis dan Majelis Etik AJI Jakarta, Marina Nasution, turut menekankan pentingnya perda sebagai sistem lokal yang adaptif terhadap kebutuhan warga Jakarta.
“Jakarta adalah wajah Indonesia. Perda KIP akan memperkuat pelayanan informasi publik dan meningkatkan kualitas demokrasi yang belakangan ini indeksnya menurun,” ungkap Marina.
Sebagai jurnalis, ia menyoroti peran media dalam menjembatani kepentingan publik dan regulator, serta pentingnya payung hukum yang kuat bagi keterbukaan informasi publik.
Dosen FIKOM UEU, Halomoan Harahap, menegaskan bahwa pemahaman mahasiswa terhadap konsep informasi publik, badan publik, dan peran PPID menjadi krusial dalam konteks partisipasi warga negara.
Talkshow yang dipandu oleh Ballian Siregar, ini tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menjadi momentum memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Jakarta.(*)
