SIMC Dukung DePA-RI Suarakan Indonesia agar Ratifikasi Konvensi Mediasi

Kampus--Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr TM Luthfi Yazid, bersama delegasi DePA-RI mengadakan diskusi dan kerjasama dengan Singapore International Mediation Centre (SIMC) di Singapura, Kamis (14/08/2025). SIMC mendukung agar Indonesia segera menjadi meratifikasi Singapore Convention on Mediation yang resminya disebut UN Convention on International Settlements Agreements Resulting From Mediation
Pertemuan yang diadakan di kantor SIMC di Marxwell Chamber di Singapura dihadiri delegasi DePA-RI baik pengurus DPP, DPD maupun DPC dan para pimpinan dan pengurus SIMC di antaranya BenattLim dan Fern Cheng dll. Sudah ada 18 negara yang meratifikasi konvensi tersebut termasuk China, USA dan yang terbaru Brazil. Sebagai anggota BRICS sudah sepatutnya Indonesia menandatangani konvensi tersebut.
SIMC juga mendukung DePA-RI untuk mengembangkan divisi mediasi yang tidak mengenal yurisdiksi dalam diri organisasi advokat ini, sebab tidak semua persengketaan harus diselesaikan melalui pengadilan.
Banyak kasus perdata, bahkan yang sifatnya antar negara yang tidak selalu harus diselesaikan di pengadilan. Butuh biaya yang banyak, waktu yang tak sedikit dan hubungan yang dapat memburuk adalah sebagian sebab mengapa mediasi harus dikembangkan di Indonesia.
Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI tentang PERMA Mediasi menyambut baik ajakan SIMC. Sebab menurutnya Indonesia memiliki budaya yang mendukung yaitu musyawarah.
”Berbagai masyarakat adat di Indonesia juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri yang pada prinsipnya sama dengan musyawarah,” tutur Luthfi.
Kerjasama dengan LSS
Di Singapura DePA-RI juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan The Law Society of Singapore (LSS) di kantor LSS, kawasan Maxwell Singapura, Jumat (15/08/2025). Pendandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh TM Luthfi Yazid dan Presiden The Law Society of Singapore, Lisa Sam Hui Min.
Lisa Sam Hui Min yang merupakan alumni University of Kent Inggris itu adalah perempuan ketiga yang jadi presiden di organisasi lawyer di Singapura itu. Dalam sambutannya Lisa Sam mengatakan berterima kasih dapat bekerjasama dengan DePA-RI.
TM Luthfi Yazid menceritakan bahwa hubungan dia sebagai lawyer dengan The Law Society of Singapore sudah cukup lama. Ia berkawan dengan Vice President The Law Society of Singapore terdahulu serta pernah menjadi President LAWASIA pertama Malathi.
Bahkan Luthfi Yazid pernah mendiskusikan case yang ia tangani secara probono dengan yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sundarti, TKW asal Jawa Timur terhadap majikannya di Singapura pada tahun 2004. Sundarti yang awalnya diancam hukuman mati namun akhirnya menjalani hukuman seumur hidup. Malathi memberikan saran-sarannya yang sangat bermanfaat termasuk upaya melalui jalur diplomatik.
Menurut Luthfi ada lima kesepakatan antara Law Society of Singapore dan DePA-RI. Di antaranya mengadakan kegiatan bersama seperti seminar, konferensi, dan webmnar mengenai tema-tema aktual yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu saling memfasilitasi pertukaran pengacara Indonesia dan Singapura untuk mengikuti pelatihan atau training di kantor-kantor hukum di kedua negara.
Baik Luthfi Yazid, maupun Lisa Sam berharap agar kerjasama antara DePA-RI dengan The Law Society of Singapore dapat berkelanjutan. “Bagaimana pun Indonesia dan Singapore adalah negara tetangga yang sudah lama menjalin kerjasama di berbagai bidang, termasuk kerjasama di bidang hukum. Dengan kegiatan ini diharapkan kedua organisasi advokat ini dapat saling menguatkan, mendukung dan memberikan manfaat,” papar Luthfi. (*)
