Catat, Ini Link untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
Kampus—Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai 17 September 2023. Ada sejumlah link yang bisa digunakan untuk mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023.
Dalam Surat Edaran 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 disebutkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mencapai 572.474.
Rinciannya, Pemerintah Pusat akan membuka 28.903 lowongan untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah formasi yang tersedia sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN
Link untuk Mengecek Formasi CPNS dan PPPK 2023
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
2. Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
3. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
5. Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
6. Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dimulai 17 September, Cek Jadwal Lengkapnya
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
2. Fotokopi atau scan KTP elektorik
3. Salinan Kartu Keluarga
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Pas foto formal
6. CV atau daftar riwayat hidup
7. Surat pernyataan penempatan dimanapun
8. Dokumen lain yang ditambahkan sebagai persyaratan khusus di setiap formasi dan instansi.
Pendaftaran CPNS dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.Informasi seleksi CPNS 2023 dapat diilihat di laman bkn.go.id dan laman instansi pemerintah masing-masing. (*)