News

636 Dosen PTKI Terima Dana Bantuan Penelitian dari Kemenag

 

Anggaran bantuan penelitian untuk dosen PTKI mencapai Rp 17 miliar. Ilustrasi. Foto :uin malang

Kampus—Sebanyak 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menerima dana bantuan penelitian. Total anggaran bantuan penelitian yang digelontorkan Kementerian Agama ini mencapai Rp 17 miliar.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, 636 dosen PTKI ini terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal. Mereka akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut. Sehingga, bantuan tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023.

"Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Ramdhani di Jakarta, Senin (16/10/2023) seperti dirilis lama Kemenag.

Baca Juga: Jadi Cawapres Ganjar, Ini Riwayat Pendidikan Mahfud MD

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa dana bantuan akan diberikan dalam dua tahap yakni 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana tersebut, kata pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama.

Delapan berkas tersebut adalah Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023," katanya.

Baca Juga: BRIN Tawarkan Beasiswa Program Degree by Research untuk S2 dan S3 di Dalam dan Luar Negeri

Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan ini dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK terbagi atas tujuh klaster. Total 398 penerima.
1.Pembinaan/ Kapasitas (265)
2.Dasar Program Studi (40)
3.Penelitian Dasar Interdisipliner (40)
4.Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15)
5.Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25)
6.Kolaborasi Internasional (8)
7.Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4)

Baca Juga: Ini Link untuk Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 21 Kementerian

Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas 17 klaster. Total ada 238 penerima.
1.Penerbitan Buku Ajar (20)
2.Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25)
3.Penghargaan Penulisan Buku (25)
4.Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3)
5.Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33)
6.Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24)
7.Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18)
8.Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20)
9.Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10)
10.Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2)
11.Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10)
12.Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3)
13.Short Course Overseas Research Methodology (22)
14.Short Course Overseas Academic Writing (5)
15.Short Course Overseas Community Development (10)
16.Sabbatical Leave Luar Negeri (4)
17.Sabbatical Leave Dalam Negeri (4)

Baca Juga: BSI Scholarship Sediakan UKT, Uang Saku, dan Bimbingan Karier, Cek Syaratnya

Pengumuman penerima bantuan penelitian ini dapat diakses melalui link https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/. (*)

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan melalui e-mail : [email protected]
Kampus Republika partner of @republikaonline
kampus.republika.co.id
Instagram: @kampusrepublika
Twitter: @kampusrepublika
Facebook: Kampus Republika
Email: [email protected]