PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, Ini Persyaratan, Kuota, Seleksi, dan Jadwal Kegiatan
Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang SD akan segera dimulai pada bulan Juni 2022. Orang tua dan calon peserta didik baru (CPDB) harus mengetahui persyaratan yang berkaitan dengan PPDB Jakarta 2022 jenjang SD akan memudahkan dalam melakukan pendaftaran.
PPDB Jakarta 2022 dilakukan secara online. CPDB bisamelakukan proses pendaftaran hingga lapor diri seluruhnya dari rumah saja.
Berita terkait : Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Pengajuan Akun untuk jalur zonasi dan afirmasi dimulai sejak tanggal 17 Mei . Pengajuan akun PPDB dapat dilakukan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id.
Berita terkait : Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022
Ada beberapa jalur yang bisa diikuti oleh CPDB jenjang SD. Yakni jalur afirmasi, zonasi, pindah orang, tua, dan anak guru. Berikut adalah persyaratan PPDB Jakarta 2022 jenjang SD untuk semua jalur yang disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mekanisme #ppdbdarirumah
• CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id
• CPDB mengajukan akun, aktivasi pin dan token serta memilih sekolah.
• CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara.
• CPDB bisa melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri.
Persyaratan
• Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022.
• Memiliki akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
• Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat lambatnya 1 Juni 2021.
Jalur, Kuota, dan Proses Seleksi
1. Jalur Afirmasi
Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas.
Kuota
25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas.
Kuota penyandang disabilitas 2 peserta didil/rombongan belajar.
Seleksi
Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi:
•Zona prioritas.
• Urutan pilihan sekolah
• Usia tertua ke termuda.
Afirmasi
Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Kuota
25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas.
Seleksi
• Zona prioritas.
• Usia tertua ke termuda.
• Waktu mendaftar.
2. Jalur Zonasi
Bagi CPBD yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Bagi CPBD yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Kuota : 73 %
Seleksi
• Usia tertua ke termuda.
• Urutan pilihan sekolah.
• Waktu mendaftar.
3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru.
Kuota : 2%
Seleksi
• Usia tertua ke termuda.
• Urutan pilihan sekolah.
• Waktu mendaftar.
Next : Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD