Ini Tata Cara Seleksi, Kuota, dan Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN
Kampus— Ada delapan jalur yang bisa diikuti calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang MAN berlangsung 25 Mei hingga 6 Juni 2022.
Pilihan zona pada PPDB Jakarta jenjang MAN adalah Jalur Madrasah, Regular, Afirmasi, Prestasi, Zonasi RT, Jalur Tahfiz Al Qur'an, Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua, serta tahap akhir. Masing-masing jalur mempunyai jadwal dan aturan yang berbeda.
Berikut adalah tata cara seleksi, kuota, dan pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berdasarkan juknis yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Agama DKI Jakarta.
Berita terkait : Ini Jadwal Lengkap PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN
Tata Cara Seleksi Tiap Jalur
a. Jalur Madrasah
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Madrasah :
1). Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah;
2). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar;
3). Calon peserta didik dapat memilih maksimal dua peminatan baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
4). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung:
5). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
6). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
7). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir,
8). Kuota untuk Jalur Madarsah adalah 35 % dari daya tampung
b. Jalur Reguler
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler:
1). Calon Peserta Didik Baru berasal dari Madrasah atau Sekolah,
2). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar;
3). Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal dua peminatan baik di madrasah yang sama;
4). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.
5). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
6). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima,wajib melakukan lapor diridan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
7). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
8). Kuota untuk Jalur Reguler 20 % dari daya tampung
c. Jalur Afirmasi
Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Kartu Jakarta Pintar (KJPy Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur ini adalah :
1). Diperuntukkan untuk Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Warga Provinsi DKI Jakarta;
2). Diperuntukkan untuk Pemegang KJP/KJP Plus/Kartu Pekerja Jakarta/Anak Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (Warga Provinsi DKI Jakarta),
3). Mengunggah bukti kartu terkait;
4). Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp. 10.000.
5). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar;
6). Calon peserta didik dapat memilih maksimal dua pilihan madrasah;
7). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung:
8). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama maupun madrasah yang lain:
9). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;
10). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir,
11). Kuota untuk Jalur Afirmasi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)Program Keluarga Harapan (PKH)Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)Kartu Jakarta Pintar (KJP/ Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko paling banyak 15 % dari daya tampung.
d. Jalur Prestasi
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi adalah :
1). Calon peserta didik baru berasal dari madrasah/sekolah di DKI Jakarta yang memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik;
2). Mengunggah sertifikat/piagam juara;
3). Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp. 10.000 , Prestasi yang diraih adalah Prestasi Persorangan atau Beregu; 5) Untuk Prestasi Akademik dan Non Akademik :
• Juara1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Internasional; atau
• Juara 1, 2, 3, Harapan 1, 2, 3 Tingkat Nasional; atau Juara 1,2, 3, Harapan 1,2, 3Tingkat Provinsi; atau
• Juara 1, 2, 3 Tingkat Kota/Kabupaten.
4). Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan (bukan eksibisi) 2 (dua) tahun terakhir (Prestasi Non Akademik);
5). Calon peserta didik dapat memilih maksimal dua peminatan baik pada madrasah yang sama maupun berbeda;
6). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan Rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar:
7). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung:
8). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
9). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;
10). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapordiri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir:
11). Kuota untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik 10 % dari daya tampung
e. Jalur Zonasi RT
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Zonasi RT adalah :
1). Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
2). Prioritas I adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada, Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada, Prioritas selanjutnya adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada;
3). Dalam hal Calon Peserta Didik Buru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar,
4). Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal dua peminatan pada jenjang MAN di madrasah dengan zonasi satu pilihan madrasah;
5). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan madrasah yang lain;
6). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;
7). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir,
8). Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 10% dari daya tampung.
f. Jalur Tahfidz Al Qur'an
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Tahfid Al Qur'an adalah :
1). Mengunggah Sertifikat/Piagam Tahfidz Al-Qur'an,
2). Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumendari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp 10.000.
3). Seleksi berdasarkan grading hafalan Al Quran dari hafal juz terbanyak sampai terendah secara online:
4). Tahfidz Al Qur'an Jenjang MAN ketentuan minimal 5 Juz dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah;
5). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz sama, seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik;
6). Calon peserta didik memilih maksimal dua peminatan pada jenjang MAN di madrasah yang sama;
7). Calon peserta didik yang tidak diterima tidak bisa mendaftar di madrasah lain tetapi dapat mendaftar pada jalur lain;
8). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan;
9). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka diaggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
10). Kuota untuk Jalur Tahfidz Al Qur'an paling banyak 5% dari daya tampung tiap peminatan.
g. Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur anak guru dan pindah tugas orang tua
1). Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah;
2). Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2021 sampai 3 Juli 2022; dan
3). Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.
4). Mengunggah Dokumen:
i. SK Pindah Tugas Orang Tua;
ii. SK Pembagian Tugas mengajar
5). Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggung Jawahan Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik Rp. 10.000.
6). Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan rerata nilai raport selanjutnya urutan pilihan madrasah dan waktu mendaftar;
7) Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal 2 (dua) peminatan pada jenjang MAN di madrasah dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah;
8). Calon peserta didik pindah tugas orang tua yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah yang lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung:
9). Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
10). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan;
11). Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
12). Kuota untuk Jalur anak guru dan pindah tugas orangtua adalah paling banyak 5 % dari daya tampung.
Adapun tata cara pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang MAN adalah sebagai berikut.