Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya

Kampus—Sudah lulus S1 atau D4 dan ingin jadi guru profesional ? Daftar saja menjadi calon guru melalui Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka pendaftaran calon guru melalui seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022. Tujuan penyelenggaraan Program PPG Prajabatan adalah dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum atau tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama dua semenster. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama satu tahun.
Berikut adalah persyrarata mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022. Informasi disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 2518/B/GT.00.03/2022 yang dikeluarkan Ditjen GTK Kemdikbudristek 1 Juni 2022.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022
• Warga Negara Indonesia (WNI);
• tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
• berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
• memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
• memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
• memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
• memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
• menandatangani pakta integritas; dan
• mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Nex: Kuota Nasional
