Info Kampus

Siap-Siap, Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN Dibuka Besok, Ini Info Lengkapnya

  Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022  jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)  dilakukan berdasarkan jalur penerimaan. Foto : dok republika  
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dilakukan berdasarkan jalur penerimaan. Foto : dok republika

Kampus—Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dibuka besok 8 Juni 2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com.

Sebelumnya CPCB jenjang MIN sudah melalui proses prapendaftaran. Pelaksanaan Prapendaftaran secara online sudah dilaksanakan tanggal 25 Mei sampai dengan 6 Juni 2022.

Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang MIN yang dibuka mulai 8 Juni adalah untuk jalur reguler. Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi pada 8 Juni 2022 pukul 08.00 – 00.00 WIB dan 9 Juni 2022 pukul 00.01 -15.00 WIB . Sedangkan pengumuman hasil seleksi akhir dilaksanakan pada 9 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Semua kegiatan dilakukan secara online.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ada tiga jalur yang bisa digunakan untuk mengikuti PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN, yakni Jalur Reguler, Jalur Zona RT, dan Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua. Ketiga jalur memiliki tatacara dan jadwal yang berbeda.

Berikut adalah persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN.

Persyaratan Umum PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN

Persyaratan calon peserta Didik Baru kelas 1 MIN adalah:

a. Calon peserta Didik Baru yang berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

b. Calon peserta Didik Baru berusia paling rendah enam dan paling tinggi 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari enam tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak bersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala Madrasah atas dasar hasil Test yang dilakukan oleh Psikolog Profesional;

d. Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000.

e. Setelah menyiapkan dokumen calon peserta didik kemudian mengakses situs https://ppdb-madrasahdki.com dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara daring dan mengunggah dokumentersyaratan. Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator.

Next : Tata Cara Seleksi Tiap Jalur PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN