Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang MIN Jalur Reguler Dibuka, Kuotanya 70 Persen
Kampus—Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) jalur reguler dibuka 8 sampai 9 Juni 2022. Jalur reguler MIN ini mempunyai kuota yang paling banyak, yakni 70 %.
Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi bisa dilakukan pada 8 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 00.00 WIB dan 9 Juni 2022 pukul 00.01 hingga 15.00 WIB. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir dilasanakan pada 9 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya calon peserta diri baru (CPDB) yang sudah diterima melakukan Lapor Diri pada 10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Semua kegiatan itu dilakukan secara online . Sedangkan proses pemberkasan dilakukan pada 13 sampai 14 Juni 2022 pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di madrasah tujuan.
Baca juga : Siap-Siap, Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN Dibuka Besok, Ini Info Lengkapnya
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler MIN
• Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang berusia tujuh tahun;
• Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar
• Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal dua pilihan madrasah
• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung
• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;
• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.
• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;
• Kuota untuk Jalur Reguler adalah 70% dari daya tampung.
Next : Tahap Pendaftaran Jalur Reguler MIN