Ini Ketentuan Pendaftaran Jalur Afimasi PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK

Kampus— Pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK Tahap I dibuka 21 Juni sampai 2022 pukul 01.00 hingga 23.59 WIB. PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK Tahap I khusus untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari pagu sekolah. Terbagi atas keluarga tidak mampu sebanyak 7% , anak buruh sebanyak 5% , dan penyandang disabilitas sebanyak 3% .
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan atau luar zona yang berbatasan. Sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan atau luar zona.
Baca juga : Ini Jadwal Lengkap dan Cara Pendaftaran PPDB Jawa Timur 2022 Jenjang SMA dan SMK
Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Untuk jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
Tata Cara PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK Jalur Afirmasi
• 1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
• 2. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
• 3. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
• 4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
• 5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
• 6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
• 7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Next : Aturan untuk Penyandang Disabilitas
