30 Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Melibatkan Irjen Ferdy Sambo
KampusāKasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Berikut adalah 30 istilah yang sering muncul dalam kasus kematian Brigadir J, yang melibatkan Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber.
1. TKP
Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan ditempat-tempat lain dimana tersangka dan atau korban dan atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
2. Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
3. Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
4. CCTV
Closed Circuit Television (CCTV) adalah kamera yang dipasang untuk mengawasi dan merekam suatu tempat. Kamera yang dipasang terhubung pada layar monitor.
5. Brigadir
Brigadir adalah golongan kepangkatan bintara di Polri. Brigadir berada di level 14 dalam struktur kepangkatan di Polri.
Baca juga : Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri
6. Bharada
Bharada adalah golongan kepangkatan tamtama di Polri. Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan pangkat terendah dari 22 level kepangkatan di tubuh Polri.
7. Irjen
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) golongan kepangkatan perwira tinggi di Polri. Irjen satu tingkat di atas Brigjen dan dua tingkat di bawah jenderal.
8. Pistol Glock
Pistol Glock adalah pistol semi otomatis berbingkai polimer, dioperasikan dengan recoil pendek, dan terkunci sungsang. Glock banyak dipakai penegak hukum dan kalangan militer.
9. Tindak Pidana
Tindak pidana adalah setiap perbuatan atau peristiwa yang diancam sebagai hukuman kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang - undangan lainnya.
10. Autopsi
Autopsi adalah pemeriksaan jenazah setelah kematian untuk mengetahui penyebab dan cara kematian, serta untuk mengetahui penyakit atau cedera yang mungkin terjadi.
Berikutnya : Pengacara