Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Hari Ini, Apa Itu Rekonstruksi ?
Kampus—Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/08/22) pagi, mulai pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi ini akan menghadirkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengandidampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.
Apa itu rekonstruksi ? Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) ditemukan dua arti rekonstruksi. Pertama , pengembalian seperti semula. Contoh : akan dilaksanakan rekonstruksi dan pembangunan jalan baru di Jakarta, Bogor. Kedua, penyusunan (penggambaran) kembali:. Contoh : dalam pemeriksaan pendahuluan telah dibuatkan rekonstruksi mengenai peristiwa terjadinya pembunuhan itu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J pengertian rekonstruksi termasuk dalam pengertian rekonstruksi kedua. Merry Chrystin Silaen dalam tulisannya Eksistensi Rekonstruksi Dalam Pembuktian Perkara Pidana di e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 10, Oktober 2015 hlm 196-206 menyebutkan di Indonesia rekonstruksi perkara pidana juga lahir melalui praktek yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak penyidik. Rekonstruksi adalah suatu teknik yang diterapkan pada tingkat penyidikan suatu kasus guna menilai kebenaran keterangan yang telah diperoleh dari tersangka dan saksi-saksi.
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenara keterangkan atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi.
Dasar hukum rekonstruksi adalah SK Kapolri 1205/2000 dan Perkap 6/2019 . Di dalam Bab III 8.3.d SK Kapolri 1205/2000 disebutkan bahwa metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik, interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.
Sedangkan Perkap 6/2019 Pasal 24 ayat (3) menyebutkan.Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
Melalui rekonstruksi dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku kejahatan yang disangkakan. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan terlihat peran masing-masing tersangka pelaku Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga :
30 Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Melibatkan Irjen Ferdy Sambo
Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?
Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?
Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri
Perjuangan Iik, Anak Buruh Katering Wisudawan Terbaik UNY
IPB University Wisuda Perdana Peserta Sekolah Pemerintahan Desa
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com