Serba Serbi

Ferdy Sambo dan Enam Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Ini Artinya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/08/22). Selain menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J,  Ferdy Sambo juga menjadi tersangka tindakan bstruction of justice. Foto : republika
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/08/22). Selain menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka tindakan bstruction of justice. Foto : republika

Kampus—Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri juga menetapkan enam polisi lainnya sebagai tersangka obstruction of justice di tempat kejadian perkara di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip dari republika.co.id, enam tersangka lainnya tindakan obstruction of justice, yakni Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice yang disangkakan kepada para polisi itu ? Obstruction of justice adalah tindak pidana menghalangi proses hukum. Dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, tindakan menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice merupakan suatu perbuatan yang termasuk tindak pidana karena perbuatan demikian dilarang dan diancam dengan pidana bagi subjek hukum yang melanggarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ketentuan yang berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi proses hukum. Disamping diatur dalam ketentuan umum hukum pidana, obstruction of justice juga diatur dalam peraturan perundang- undangan yang lebih khusus.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ketentuan mengenai obstruction of justice ini dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Aturan di atas tidak berlalu bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 21 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dedi Prasetyo mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga :

30 Istilah yang Sering Muncul dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Melibatkan Irjen Ferdy Sambo

Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?

Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

Siap-siap, TNI AD Segera Buka Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan Gelombang II

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com