Pertanyaan yang Sering Muncul dalam Seleksi Mandiri Masuk PTN 2023 dan Jawabannya
Kampus—Seleksi mandiri adalah jalur ketiga untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setelah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, dan kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Selain itu emanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal. Antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Berikut adalah pertanyaan yang sering muncul seputar seleksi mandiri PTN dan jawabannya dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). BP3 adalah badan yang ditunjuk Kemdikbudristek menjadi penyelenggara Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023 menggantikan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN
Apa saja persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ?
Persyaratan seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pimpinan PTN dan dilaporkan kepada Kementerian. Calon mahasiswa dengan jalur seleksi secara mandiri disarankan untuk mencari informasi PTN bersangkutan.
Apakah jalur seleksi secara mandiri hanya boleh diikuti oleh calon mahasiswa yang berasal dari kalangan atas ?
Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN, termasuk seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan prinsip adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Mekanisme tes dan komponen penilaian
Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN ?
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang memuat informasi berikut :
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas 2. Metode penilaian calon mahasiswa
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biasa yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi; dan
4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi Sesudah pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN, PTN mengeluarkan pengumuman yang berisi:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang berlum terisi
2. Masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi 4. Kanal pengaduan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Apakah kebijakan ini tidak mengatur besaran uang gedung dan SPP jalur mandiri ?
Kebijakan ini hanya mengatur seleksi masuk PTN pada jalur SNBP dan SNBT, namun terdapat satu pasal pada Permendikbudristek 48 2022 (pasal 8) yang memberikan ketentuan pada PTN tentang tata cara seleksi. Besaran biaya pendidikan ditentukan oleh PTN yang bersangkutan.
Apakah setiap PTN akan menetapkan biaya SPI, padahal sebelumnya bersifat sukarela ?
Pemerintah membuat regulasi untuk mendukung transparansi biaya yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. Pada Permendikbudristek No 48 Tahun 2022, PTN harus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya, atau metode penentuan mengenai besaran biaya yang ditetapkan sebelum seleksi secara mandiri dilakukan.
Apakah masih diadakan ujian TKA pada jalur seleksi secara mandiri ?
Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan PTN. Meskipun pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak ada tes kemampuan akademi, namun rincian seleksi secara mandiri ditetapkan oleh PTN.
Kemedikbudristek menetapkan seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN. Masyarakat dapat melaporkan kecurangan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Baca juga :
Pertanyaan yang Sering Muncul dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 dan Jawabannya
Ini Pertanyaan yang Kerap Muncul Seputar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Jawabannya
Jadwal Resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 Melalui SNBP dan UTBK-SNBT
Kemendikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru Seleksi Masuk PTN, SNMPTN dan SBMPTN akan Diubah
Kemendikbudristek Keluarkan Kebijakan Baru Seleksi Masuk PTN, SNMPTN dan SBMPTN akan Diubah
Siswa SMA Wajib Tahu, SNMPTN Diubah Menjadi Penilaian Prestasi, Begini Aturannya
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com