Mekanisme Registrasi Akun SNPMB 2023 Bagi Sekolah dan Siswa
Kampus—Sekolah dan siswa wajib melakukan registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) untuk bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Registrasi Akun SNPMB bagi sekolah dan siswa sudah dimulai sejak Senin 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB melalui laman https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Mochamad Ashari menyebutkan registrasi akun SNPMB bagi sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. Registrasi Akun SNPMB ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari 2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, registrasi akun SNPMB dapat dilakukan pada 14–28 Februari 2023.
Ashari menjelaskan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyiapkan data dukung SNPMB. Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan Education Management Information System (EMIS) untuk MA. Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, hingga data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, registrasi akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik,”papar Ashari dalam siaran pers SNPMB, Selasa (10/01/2023).
Baca juga : Ini Kesalahan yang Sering Muncul Dalam Pendaftaran Akun SNPMB, Apa yang Harus Dilakukan ?
Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO). Mulai dari registrasi akun SNPMB baik bagi sekolah maupun siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.
Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman https://portal- snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB.
Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan validasi data. Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis.
“Setelah melakukan perbaikan data pada Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai,” jelas Ashari.
Sedangkan mekanisme registrasi akun SNPMB bagi siswa dimulai dengan registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.
“Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data.”
Apabila data nsiswa tidak valid, kata Ashari, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS. Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data.
“ Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta,n kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB,” jelasnya.
Ashari menambahkan, peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.
Baca juga :
137 Perguruan Tinggi Negeri Ikut SNPMB 2023
12 Tahapan Seleksi Masuk PTN Melalui Jalur SNBP 2023
10 Contoh Soal Literasi dalam Bahasa Indonesia UTBK-SNBT 2023 dan Pembahasan Soalnya
Pilih Jurusan Hukum di SNBP 2023 ? Ini Mata Pelajaran Pendukungnya
Ini Pertanyaan yang Kerap Muncul Seputar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Jawabannya
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com