Lowongan Kerja

TNI AD Buka Pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria

TNI AD membuka pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria TA 2023. Ilustrasi. Foto : republika
TNI AD membuka pendaftaran Bintara PK TNI AD Reguler Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria TA 2023. Ilustrasi. Foto : republika

Kampus—Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka pendaftaran Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD Reguler Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria TA 2023. Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari 2023.

Pendaftaran terbuka bagi calon yang berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama. Calon Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku Paket C).

Pendaftaran calon Bintara PK TNI AD dilakukan melalui website http://rekrutmen-tni.mil.id sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berikut adalah persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, lokasi pendaftaran, Bintara PK TNI AD Regular Pria dan Wanita TA 2023.

Persyaratan Umum Bintara PK TNI AD Regular Pria dan Wanita serta Keagamaan dan Keahlian Pria TA 2023 TA 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berikutnya : Persyaratan Lain