Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 Masih Dibuka
Kampus— Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Gelombang 1 Periode 2023-2028 masih dibuka. Menurut jadwal pendaftaran KPU Provinsi dibuka sampai 21 Februari 2023.
KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. Masa jabatan anggota KPU Provinsi adalah lima tahun. KPU Provinsi nantinya akan menjabat hingga 2028.
Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Penghitungan dua kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari 2½ tahun pada setiap masa jabatan
Penghitungan dua kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:
1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2. telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
3. telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Berikutnya : Kelengkapan Dokumen Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi