Serba Serbi

Ini Aturan Jam Kerja Baru ASN dalam Perpres 21 Tahun 2023

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Foto : setkab.go.id
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Foto : setkab.go.id

Kampus—Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Perpres itu diatur hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN.

Dalam Perpres 21 tahun 2023 diatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” begitu bunyi Perpres 21 tahun 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.mInstansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Berikut aturan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres 21 Tahun 2023

Pasal 3

1. Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

2. Hari Kerja Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan

Jumat.


Pasal 4

1. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

2. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

1. Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

2. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

3. Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

4. Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

5. Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pasal 8

1. Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel

2. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

3. PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Demikian sejumlah aturan hari kerja dan jam kerja dalam Perpres 21 Tahun 2023. Perpres itu diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.


Baca juga :

Apa Beda PNS dan PPPK ? Ini Lima Perbedaannya

Kabar Gembira, 3.043 Pelamar Prioritas 1 Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Tidak Perlu Tes Lagi

Sejarah Dibentuknya G20, Berawal dari Kegagalan G7

Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ?

ITB Gelar MetaBinar Pertama di Indonesia, Apa Itu MetaBinar ?

Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com