Apa Itu Perundungan ? Ini yang Bisa Dilakukan Korban Menurut Kemenkes
Kampus—Perundungan dunia maya (cyber bullying) menyebar lebih cepat, luas, dan masif di kalangan teman sebaya korban atau pelaku. Perundungan di dunia maya menurut Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agustina Situmorang lebih memengaruhi remaja dibandingkan perundungan biasa.
Dikutip dari republika.co.id, menurut Agustina, remaja yang tidak memiliki hubungan emosional yang baik dengan orang tua akan lebih sering menjadi korban atau pelaku perundungan. Apa itu perundungan ? Apa yang bisa dilakukan korban perundungan ?
Baca juga :
Peneliti: Perundungan di Dunia Maya Lebih Pengaruhi Remaja | Republika Online
Dilansir laman kemenkes.go.id, perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan.
Bentuk perundungan bisa bermacam-macam. Bisa berbetuk perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, serta perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya. Beberapa contoh bentuk perundungan, antara lain:
• Perundungan fisik meliputi tindakan seperti memukul, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya.
• Perundungan verbal meliputi tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
• Perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
• Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya meliputi tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menerima pengaduan perundungan dari korban maupun saksi. Pengaduan ini kemudian akan dilakukan verifikasi dan pembentukan tim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Tim akan melakukan pengumpulan informasi awal dari pelapor, melakukan telaah, dan klarifikasi atas laporan pengaduan untuk menjadi bahan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi.
Korban atau sanksi dapat melaporkan tindakan perundungan melalui:
• tautan: https://perundungan.kemkes.go.id; atau
• nomor telepon/whatsapp: 0812-997-99777
Inspektorat Jenderal dan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti dan memberikan umpan balik dari pengaduan sebagai bentuk evaluasi dari tindak lanjut. Dalam hal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terbukti terdapat tindakan perundungan, maka Inspektorat Jenderal melakukan perlindungan korban/saksi.
Pendampingan dan Perlindungan terhadap Korban Perundungan
1. Mendampingi korban dan saksi perundungan dengan memberdayakan Tim Konseling dan layanan Kesehatan untuk mengantisipasi perburukan kondisi korban perundungan.
2. Merahasiakan identitas korban dan saksi untuk mengantisipasi terhadap pemberitaan yang berlebihan atau ancaman dari pihak lain.
3. Melindungi korban dan saksi perundungan, termasuk memberikan bantuan hukum dan memastikan korban dan saksi tetap dapat menyelesaikan pendidikan secara kondusif, aman, dan nyaman serta bebas dari ancaman/intimidasi.
Rumah Sakit akan mendampingi korban serta saksi perundungan dengan memberdayakan tim konseling dan layanan kesehatan. Kementerian Kesehatan juga akan merahasiakan identitas korban dan saksi, serta memberikan bantuan hukum dan memastikan agar proses pendidikan dapat diselesaikan secara kondusif, aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi.
Baca juga :
Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ? | kampus (republika.co.id)
Apa Beda PNS dan PPPK ? Ini Lima Perbedaannya
Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?
kuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com