Hybrid Learning: Fakta Pelaksanaan dan Persoalannya

Oleh : Zahra Salsabiila
Mahasiswa KPI Universitas Ibn Khaldun Bogor
Pandemi Covid-19 membuat manusia harus terus beradaptasi. Tidak terkecuali mahasiswa. Terhitung sejak bulan Maret 2020, kegiatan perkuliahan dialihkan secara online (Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ). Seiring berjalannya waktu dan kondisi Covid-19 ditambah dengan kurang efektifnya perkuliahan dengan sistem PJJ, pemerintah melalui Kemdikbud memberikan solusi hybrid learning.
Sistem perkuliahan hybrid learning atau yang biasa juga dikenal dengan blended learning merupakan sistem perkuliahan yang mengkombinasikan antara sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan juga sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Berdasarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tanggal 13 September 2021 dinyatakan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Hal itu dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.
Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi setiap perguruan tinggi untuk melakukan sistem perkuliahan dengan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau dengan menggunakan pola hybrid. Untuk melaksanakan sistem hybrid learning ada aturan-aturan pokok atau syarat yang harus terpenuhi. Misalnya protokol kesehatan, baik dosen maupun mahasiswa harus sudah divaksin, izin orang tua dan syarat-syarat lain yang harus terpenuhi.
Secara umum aturan-aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi haruslah terpenuhi, meski demikian perguruan tinggi menjadi tonggak utama pelaksana sistem hybrid learning. Sebab perguruan tinggi sebagai pelaksana dan berinteraksi langsung dengan praktik sistem pembelajaran terbaru ini.
Perguruan tinggi harus memiliki kesiapan yang matang untuk melaksakan sistem perkuliahan hybrid. Banyak sekali hal-hal yang harus dilakukan, dipersiapkan, dan diperhatikan oleh perguruan tinggi. Selain aturan-aturan yang ada, perguruan tinggi juga harus siap sedia dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk melaksanakan sistem perkuliahan hybrid.
Sarana dan prasarana yang tersedia menjadi hal yang fundamental bagi sistem ini. Sebab dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang bersifat teknis yang diperlukan untuk menunjang jalannya perkuliahan.
Namun dalam realitas yang terjadi, sistem perkuliahan hybrid nyatanya menjadi permasalahan baru bagi mahasiswa maupun dosen pengajar. Banyak faktor yang menjadi pemicu masalah baru bagi mahasiswa dan dosen baik itu bersifat teknis maupun non teknis.
Pasalnya dengan adanya pembelajaran sistem hybrid ini kembali membuat dosen pengajar untuk lagi dan lagi beradaptasi dengan cara mengajar, terkhusus lagi harus mengajar kepada dua forum sekaligus. Yakni kepada yang hadir di tempat dan yang hadir secara online. Cara mengajar kepada mahasiswa secara langsung dan secara online memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga hal ini membuat fokus mengajar dosen menjadi terpecah.
Adanya sistem hybrid learning ini juga menjadi permasalah bagi mahasiswa yang tidak bisa hadir di tempat atau yang hadir secara online. Sebab, setelah beberapa kali menjalani sistem ini dosen yang mengajar cenderung berfokus dan interaktif kepada mahasiswa yang hadir secara tatap muka (hal ini juga terjadi disebabkan dalah satunya karena adanya faktor teknis yang menjadi kendala) . Sehingga dalam beberapa hal, mahasiswa akan tertinggal atau terlewat beberapa materi dalam kelas. Lain halnya dengan mahasiswa yang hadir secara tatap muka dimana kondisi pembelajaran berjalan secara efektif dan interaktif.
Permasalahan-permasalahan tersebut juga terjadi atau timbul karena faktor sarana dan prasarana yang tersedia dan digunakan dalam jalannya pembelajaran secara hybrid. Kendala-kendala terbesar yang terjadi disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis. Seperti suara pengajar atau teman yang hadir di kelas kurang terdengar jelas bagi mahasiswa yang hadir secara online (hal ini disebabkan karena jauhnya jarak pembicara dari gadget yang tersambung secara online). Kemudian dosen pengajar yang menulis di papan tulis yang tidak terlihat bagi rekan-rekan online. Dan beberapa kendala teknis lainnya.
Perkuliahan dengan sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas telah berhasil menimbulkan inovasi dan sebagai suasana baru bagi mahasiswa untuk mencapai efektivitas dan efisien dalam perkuliahan. Oleh karenanya kendala-kendala yang muncul harus bisa diminimalisir, khususnya dalam hal sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang tersedia haruslah bisa menunjang kegiatan perkuliahan dengan sistem hybrid learning ini.
Hal ini menjadi PR baru dan juga membutuhkan sinergisitas bagi setiap elemen yang terlibat. Perguruan tinggi yang harus mempersiapkan dengan matang dan memerhatikan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan sistem hybrid learning. Selanjutnya dosen pengajar yang kembali lagi dituntut untuk beradaptasi dengan cara mengajar di sistem yang baru ini. Dan terakhir, mahasiswa juga beradaptasi dan harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin dari pembelajaran kuliah secara hybrid.
