Sekolah

PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Cek Jadwal dan Ketentuan Semua Jalur

Pendaftaran PPDB SMA/SMK berlangsung 24 - 27 Juni 2024.Foto : pdk jateng

Kampus—Tahapan PPDB SMA/SMK Jateng 2024 sudah dimulai. Saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah memasuki tahap pembuatan dan verifikasi berkas serta aktivasi akun.

Jalur PPDB SMA terdiri dari empat jalur. Yakni Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Kerja orang tua. Sedangkan PPDB SMK terdiri dari tiga jalur yakni Prestasi, Seleksi Afirmasi, dan Seleksi Domisili.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN 2024 Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Berikut adalah jadwal dan ketentuan PPDB SMA/SMK Jateng 2024.

Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2024
1. Penetapan Zonasi : 13 Mei 2024 07:00 - 16:00 WIB
2. Pengumuman PPDB : 6 Juni 2024 00:00 - 16:00 WIB
3. Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas : 11 - 24 Juni 2024 24 jam (Verifikasi berkas di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah hari Senin - Kamis pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pada hari terakhir jadwal verifikasi ditutup pada pukul 15.30 WIB.)
4. Aktivasi Akun : 11 - 24 Juni 2024 07:00 - 23:00 WIB (Pada hari terakhir ditutup pada pukul 15.30 WIB.)
5. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan : 24 - 27 Juni 2024 06:00 - 23:59 WIB (Pada hari terakhir ditutup pada pukul 17.00 WIB.)
6. Masa Tenang : 28 - 30 Juni 2024 24 jam
7. Pengumuman Hasil : 1 Juli 2024 24 jam (Selambatnya pukul 23.55)
8. Daftar Ulang : 3 - 12 Juli 2024 24 jam
9. Pengumuman daftar peserta cadangan : 15 Juli 2024 24 jam (Selambatnya pukul 23.55)
10. Daftar Ulang bagi CPD Cadangan : 16 - 17 Juli 2024 24 jam
11. Hari Pertama Masuk Sekolah : 22 Juli 2024 24 jam

Baca Juga: 20 Prodi Saintek dan Soshum Terketat Unpad di SNBT 2024, Teknik Informatika dan Bisnis Digital Tertinggi

Ketentuan Jalur PPDB SMA/SMK Jateng 2024


Jalur Zonasi Reguler
1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
   o Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
   o Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
3. KK hilang atau rusak.
4. Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
   o Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
   o Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
   o Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
   o Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
   o Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4) termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin).
7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Baca Juga: 20 Kampus Terbaik Versi Webometrics 2024, Ada 17 PTN dan 3 PTS

Jalur Zonasi Khusus
1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
2. Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen), dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.
3. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
4. Kuota jalur zonasi khusus dapat didistribusikan untuk paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya dengan tidak melebihi jumlah kuota seluruhnya sebesar 12% (dua belas persen)

Baca Juga: UM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Skor UTBK Gelombang 2 Mulai Besok

Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
3. Ketentuan tersebut pada angka 2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
    o Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
    o Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
5. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
7. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
8. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
9. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
10. Apabila jumlah calon peserta didik panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
   o jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
   o usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
11. Apabila jumlah calon peserta ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
   o jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan;
   o usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
   o lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024
12. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Baca Juga: UIN Yogyakarta Buka Jalur Mandiri Portofolio Nilai UTBK dan UM PTIN 2024

 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
3. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
5. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4 adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
6. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
7. Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
   o jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
   o usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
8. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Baca Juga: Penmaba Jalur Nilai UTBK UNJ 2024 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal, dan Kuota Semua Prodi

Jalur Prestasi
1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
5. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
7. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
o Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
o Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
o Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
8. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Informasi mengenai PPDB SMA/SMK Jateng 2024 dapat diikuti di laman https://ppdb.jatengprov.go.id/. (*)

Berita Terkait

Image

20 SMA Swasta Terbaik di Indonesia, Pilihan di PPDB 2025