Ini Dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus PPDB SMA/SMK Jabar 2024
Kampus—Rangkauan kegiatan Perimaan Peserrta Didik Baru Provinsi Jawa Barat (PPDB SMA/SMK Jabar 2024) segera dimulai. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib menyiapkan dokumen umum dan dokuman khusus yang diperlukan saat pendaftaran.
PPDB SMA/SMK Jabar 2024 terdiri dari empat jalur. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Jalur Afirmasi KETM dan PDBK, dan Jalur Prestasi Rapor/Kejuaraan.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Jenjang SMA Segera Dibuka, Cek Jalur, Kuota Jadwalnya
Berikut adalah dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dibutuhkan dalam PPDB SMA/SMK Jabar 2024.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
3. Akte kelahiran/Katu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik
5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materol dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)
Baca Juga: UIKA Bogor dan Masryef Selenggarakan Stadium General Keuangan Syariah
Dokumen Persyaratan Khusus
a. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
b. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas sembilan.
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wall pada buku rapor/ijazah
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
4. Melampirican surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua selah bercerai.
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. Serta surat kuasa pengasuhan dan orang tua
6 Ketentuan nomor 1-5 hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a. Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor SMA dan SMK.
b. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
3. Badan usaha milik negara (BUMN)
4. Badan usaha milik daerah (BUMD) dan/atau
5. Lembaga lainnya
Bukti Prestasi (harus ada identitas nama)'
Baca Juga: UPI Buka Pendaftaran Jalur Mandiri SM UPI 2024, Cek Ketentuan Lengkapnya
Dokumen Persyaratan Khusus
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru
Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama. satu tahun, dengan ketentuan:
1. Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, cantor, atau perusahaan yang memberi tugas
2. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota
3. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik
2. Program Keluarga Harapan/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE.
3. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dar pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
4. Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar dibuka dalam dua tahap. Pendaftaran tahap 1 dibuka 3 sampai 7 Juni 2024. Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 dibuka 24 sampai 28 Juni 2024. (*)
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected].