News

Advokat Diminta Peduli Pelestarian Bumi

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid bersama mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim. Foto Ω

Persoalan lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat serius untuk dicarikan pemecahannya.

Kampus—Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid meminta kepada pengurus dan anggotanya untuk menaruh kepedulian kepada pelestarian bumi dan kelangsungan lingkungan hidup. Sebab menurutnya persoalan lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat serius untuk dicarikan pemecahannya.

“Cara pandang sektoral seharusnya ditinggalkan. Justru pendekatan yang komprehensif dan integratif harus dilakukan,” kata Luthfi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Permasalahan lingkungan hidup dan kelestarian bumi yang sangat beragam, paparnya, membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, penguasa, pengusaha, masyarakat, kalangan profesional, perguruan tinggi, dan juga organisasi advokat. Masalah pencemaran lingkungan, perusakan hutan, punahnya berbagai spesies, keanekaragaman hayati adalah masalah yang serius. Masalah pemanasan global, perubahan iklim dan ozone depletion juga sudah menjadi keprihatinan dunia. Berbagai perhelatan internasional sejak tahun 1970 sudah diadakan seperti di Stockholm, the Earth Summit Rio De Janeiro tahun 1992, pertemuan internasional di Kenya, Kyoto, Bali dan sebagainya sudah dilaksanakan. Berbagai konvensi internasional juga sudah dilahirkan.

“Eksekusi semua itu membutuhkan komitmen dan aksi bersama termasuk dari kalangan advokat,” tegas Lutfhi.

Menurut alumni Leadership for Environment and Development (LEAD Program) di New York ini kepedulian bersama dan cara pandang yang holistic merupakan suatu keharusan. Dalam program LEAD yang diikuti selama dua tahun dengan peserta dari berbagai negara seperti China, India, Indonesia, Canada, Pakistan, Nigeria, Rusia, Mexico dan Brazil itu, telah diajarkan untuk melihat persoalan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan cara pandang yang luas. Baik dari segi ekonomi, politik, sosial, agama, filsafat, hukum lingkungan dan sebagainya.

“Inilah saatnya untuk mengukuhkan kembali komitmen kita terhadap pelestarian bumi dan lingkungan hidup. Meminjam perumpamaan legenda lingkungan hidup Indonesia Emil Sali, seperti memasukkan gula ke dalam teh atau kopi. Maka unsur lingkungan hidup itulah ibaratkan gula. Artinya mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam semua kebijakan negara. Dan yang penting adalah implementasi atau eksekusinya,” paparnya.

Sebab itu Ketua Umum DePA-RI mengimbau kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) yang lahir lewat Perpres No 5 Tahun 2025 beserta upaya-upaya pelestarian bumi dan lingkungan hidup lainnya haruslah dijalankan dengan konsisten, konsekuen, dan berkeadilan ekologis.

Selain itu, menurutnya harus juga bersikap tegas kepada siapapun dan kepada perusahaan apa pun yang memiliki keserakahan ekologis, yang merusak hutan dan lingkungan hidup kita. Sebab seperti yang dikatakan oleh Garreth Hardin dalam The Tragedy of the Common (1968) bahwa bumi dan lingkungan hidup ini, bukan hanya untuk keadilan generasi sekarang saja, namun untuk generasi mendatang (intergenerational justice).

“Dalam perkembangan dunia global yang tidak menentu ini (uncertain) kesadaran kolektif tentang urgensi pelestarian bumi dan lingkungan hidup adalah keniscayaan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Image

DePA-RI Bangun Kerjasama Dengan Beijing Lawyers Association (BLA)

Image

Dicari Advokat Pendekar Hukum dan Keadilan