Hal yang Dilarang dan Sanksi Pelanggaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK
Kampus—PPDB Jabar 2024 Tahap 2 jenjang SMA dan SMK pendaftarannya dibuka mulai hari ini Senin 24 Juni 2024. Ada sejumlah larangan dan ancaman sanksi kepada peserta, sekolah, maupun panitia yang melakukan pelanggaran.
Jalur yang dibuka dalam PPDB Jabar 2024 Tahap 2 meliputi Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru untuk jenjang SMA. Untuk SMK jalur yang dibukan yakni Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dan Jalur PDBK (Disabilitas dan CIBI).
Berikut adalah larangan dan sanksi pada PPDB Jabar 2024 Tahap 2.
Larangan PPDB Jabar 2024
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah memungut biaya pendaftaran PPDB.
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Sanksi pada pelaksanaan PPDB dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran, baik calon peserta didik/orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi.
Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi pembatalan penerimaan calon peserta didik oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan.
Sanksi PPDB Jabar 2024
1. Teguran tertulis
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Nah itu tadi larangan dan sanksi yang berlaku dalam PPDB Jabar 2024. Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahao 2 akan berlangsung hingga 28 Juni 2024 (*).