Sekolah

Hal yang Dilarang dan Sanksi Pelanggaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK

Sanksi PPDB dapat diberikan kepada calon peserta didik/orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Foto : disdik jabar

Kampus—PPDB Jabar 2024 Tahap 2 jenjang SMA dan SMK pendaftarannya dibuka mulai hari ini Senin 24 Juni 2024. Ada sejumlah larangan dan ancaman sanksi kepada peserta, sekolah, maupun panitia yang melakukan pelanggaran.

Jalur yang dibuka dalam PPDB Jabar 2024 Tahap 2 meliputi Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru untuk jenjang SMA. Untuk SMK jalur yang dibukan yakni Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dan Jalur PDBK (Disabilitas dan CIBI).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Besok Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Pendaftaran

Berikut adalah larangan dan sanksi pada PPDB Jabar 2024 Tahap 2.

Larangan PPDB Jabar 2024
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah memungut biaya pendaftaran PPDB.
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Sanksi pada pelaksanaan PPDB dapat diberikan kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran, baik calon peserta didik/orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya. Sanksi akan dilaksanakan jika pelanggaran telah melalui klarifikasi, verifikasi, atau investigasi.

Sanksi dapat berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi pembatalan penerimaan calon peserta didik oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi, ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi satuan pendidikan bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Universitas Brawijaya (UB) Segera Buka Jalur Mandiri SMUB Jalur Nilai UTBK 2024, Cek Ketentuan Lengkapnya

Dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan.

Sanksi PPDB Jabar 2024

1. Teguran tertulis
2. Penundaan atau pengurangan hak
3. Pembebasan tugas
4. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan

Tata cara pemberian sanksi dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Nah itu tadi larangan dan sanksi yang berlaku dalam PPDB Jabar 2024. Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahao 2 akan berlangsung hingga 28 Juni 2024 (*).