Info Kampus

Daftar Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN 2023 ? Wajib Tahu Tahapan Seleksinya

Politeknik Keuangan Negara STAN atau STAN membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN tahun 2023. Foto : stan
Politeknik Keuangan Negara STAN atau STAN membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN tahun 2023. Foto : stan

Kampus—Sobat Kampus mendaftar Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) STAN tahun 2023 ? Jika ya, ketahui tahapan seleksinya agar lebih siap menghadapi seleksi nanti.

Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN atau STAN tahun 2023 sudah dibuka. Total kuota yang disediakan untuk pada penerimaan STAN tahun 2023 adalah 1.100 orang.

Penerimaan STAN tahun 2023 melalui tiga jalur yakni Jalur Reguler, Jalur Afirmasi, dan Jalur Pembibitan. Ketiga jalur memiliki persyaratan yang sedikit berbeda,

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dari tiga prodi yang ada di STAN, Diploma IV Akuntansi Sektor Publik akan menerima 470 mahasiswa, Diploma IV Manajemen Keuangan 420 mahasiswa, dan Diploma IV Manajemen Aset Publik sebanyak 210 mahasiswa.

Tahapan seleksi STAN terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I, dan Seleksi Lanjutan II. Berikut adalah seleksi di masing-masing tahapannya.


1. Seleksi Administrasi

Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi untuk masing-masing jalur

Syarat Pendaftaran STAN Tahun 2023

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

• lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

• calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

• nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

• lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

• calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. - nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

• Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);

• Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;

• Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan

• Tes Penalaran Matematika minimal 500.

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

• Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS); '

• Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;

• Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan

• Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. 11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

• memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;

• memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

• telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan

• memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan

b. memiliki orang tua (ayahatau ibukandung) lahir diKota/Kabupaten yangmelaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;

b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);

c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:

1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:

• Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan

- 156 untuk TKP

- 80 untuk TIU; dan

- 65 untuk TWK.

• Jalur Afirmasi Kewilayahan

- Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281

- Nilai TIU paling rendah 55

2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk

Seleksi Lanjutan I yaitu tiga kali jumlah kebutuhan akhir.

e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.

3. Seleksi Lanjutan I

a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;

b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi

1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:

a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan

b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.

2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:

1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;

2) peserta memenuhi kriteria psikologi;

3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan

4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.

d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Seleksi Lanjutan II

a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;

b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila: 1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan

2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.

Tiap tahap seleksi STAN berlaku sistem gugur. Artinya peserta yang bisa melanjutkan adalah mereka yang dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

Baca juga :

Ini Persyaratan Lengkap Pendaftaran STAN Tahun 2023, Kuota 1.100 Orang

Berapa Batas Minimal Nilai UTBK-SNBT 2023 untuk Bisa Ikut Seleksi STAN 2023 ?

Pendaftaran PKN STAN 2023 Terbuka untuk Sekolah Umum dan Keagamaan. Nilai UTBK-SNBT Jadi Syarat

Pendaftaran STAN 2022 Dibuka, Ini Kuota dan Syarat Lengkapnya

Mau Masuk STAN Tahun Ini ? Wajib Ikut UTBK 2022

Ini Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Sekolah Kedinasan STAN dan Jawabannya

Pendaftar STAN 2022 Sudah 13.339 Peserta, Simak Persaingannya Sejak 2013

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawan ini atau melallui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image